Berubah Pikiran, Vanessa Angel Tak Jadi Menerima Putusan Hakim dan Ingin Pikir-Pikir

foto: ig: vannesaangelteam

Babak akhir kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dengan terdakwa Vanessa Angel akhirnya berujung. Ibu tiga anak itu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

Mengetahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya dihukum kurungan selama 6 bulan penjara, Vanessa Angel langsung menerima putusan tersebut.

“Saya menerima Yang Mulia,” ucap Vanessa Angel menjawab pertanyaan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Tiba-tiba, Vanessa Angel merubah jawaban yang sebelumnya menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata Vanessa Angel.

Setelah mendengar jawaban dari JPU dan Vanessa Angel, hakim memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan banding atau menerima vonis sampai 14 hari kedepan.

Populer video

Berita lainnya