Berubah Pikiran, Vanessa Angel Tak Jadi Menerima Putusan Hakim dan Ingin Pikir-Pikir

foto: ig: vannesaangelteam

Babak akhir kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dengan terdakwa Vanessa Angel akhirnya berujung. Ibu tiga anak itu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.

Mengetahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya dihukum kurungan selama 6 bulan penjara, Vanessa Angel langsung menerima putusan tersebut.

“Saya menerima Yang Mulia,” ucap Vanessa Angel menjawab pertanyaan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).

Tiba-tiba, Vanessa Angel merubah jawaban yang sebelumnya menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya.

“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata Vanessa Angel.

Setelah mendengar jawaban dari JPU dan Vanessa Angel, hakim memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan banding atau menerima vonis sampai 14 hari kedepan.

Populer video

Berita lainnya

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya

Cara Efektif Mengatasi Kecanduan Makanan Cepat Saji

Cara Efektif Mengatasi Kecanduan Makanan Cepat Saji

Mengenal Lebih Dekat tentang Obligasi, Ini Penjelasan yang Mudah Dimengerti

Mengenal Lebih Dekat tentang Obligasi, Ini Penjelasan yang Mudah Dimengerti

Selain Mawar, Ini 4 Bunga Warna Merah yang Tak Kalah Memikat

Selain Mawar, Ini 4 Bunga Warna Merah yang Tak Kalah

Pikiran Buruk yang Menyabotase Kehidupan Pribadi Tanpa Disadari

Pikiran Buruk yang Menyabotase Kehidupan Pribadi Tanpa Disadari

Whipped Cream, Ini Perbedaan Antara Whip Cream Dairy dan Non-Dairy yang Harus Kamu Ketahui

Whipped Cream, Ini Perbedaan Antara Whip Cream Dairy dan Non-Dairy

Daftar Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT

Daftar Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT

Ketahui Khasiat Jeruk Purut bagi Kesehatan

Ketahui Khasiat Jeruk Purut bagi Kesehatan

Film “Harapan dalam Air Mata Wanita” Segera Tayang di Bioskop

Film “Harapan dalam Air Mata Wanita” Segera Tayang di Bioskop

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya

Cara Efektif Mengatasi Kecanduan Makanan Cepat Saji

Cara Efektif Mengatasi Kecanduan Makanan Cepat Saji

Mengenal Lebih Dekat tentang Obligasi, Ini Penjelasan yang Mudah Dimengerti

Mengenal Lebih Dekat tentang Obligasi, Ini Penjelasan yang Mudah Dimengerti

Selain Mawar, Ini 4 Bunga Warna Merah yang Tak Kalah Memikat

Selain Mawar, Ini 4 Bunga Warna Merah yang Tak Kalah

Pikiran Buruk yang Menyabotase Kehidupan Pribadi Tanpa Disadari

Pikiran Buruk yang Menyabotase Kehidupan Pribadi Tanpa Disadari

Whipped Cream, Ini Perbedaan Antara Whip Cream Dairy dan Non-Dairy yang Harus Kamu Ketahui

Whipped Cream, Ini Perbedaan Antara Whip Cream Dairy dan Non-Dairy

Daftar Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT

Daftar Universitas dengan Jurusan Psikologi Terbaik Versi BAN-PT

Ketahui Khasiat Jeruk Purut bagi Kesehatan

Ketahui Khasiat Jeruk Purut bagi Kesehatan

Film “Harapan dalam Air Mata Wanita” Segera Tayang di Bioskop

Film “Harapan dalam Air Mata Wanita” Segera Tayang di Bioskop

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Febby Rastanty Resmi Menikah, Tetap Berkarier di Dunia Hiburan

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya

Ibadah Umroh Persiapan dan Pelaksanaannya