Babak akhir kasus penyalahgunaan dan kepemilikan psikotropika jenis Xanax dengan terdakwa Vanessa Angel akhirnya berujung. Ibu tiga anak itu dinyatakan bersalah dan diganjar hukuman kurungan 3 bulan penjara dan denda uang sebesar Rp 10 juta.
Mengetahui vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menginginkannya dihukum kurungan selama 6 bulan penjara, Vanessa Angel langsung menerima putusan tersebut.
“Saya menerima Yang Mulia,” ucap Vanessa Angel menjawab pertanyaan hakim saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Kamis (5/11).
Tiba-tiba, Vanessa Angel merubah jawaban yang sebelumnya menerima putusan yang dijatuhkan pada dirinya.
“Saya pikir-pikir Yang Mulia,” kata Vanessa Angel.
Setelah mendengar jawaban dari JPU dan Vanessa Angel, hakim memberi kesempatan kepada keduanya untuk mengajukan banding atau menerima vonis sampai 14 hari kedepan.