Penyanyi Syakir Daulay rupanya kini sedang digugat Pro Activ sebesar Rp 500 miliar atas tudingan pencemaran nama baik. Padahal, kasus yang dilaporkan Syakir pada Pro Activ masih berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekarang ada gugatan baru yaitu gugatan ganti rugi dan rehabilitasi nama baik penggugat. Dalam hal ini penggugatnya adalah pak Sugianto, dan tergugatnya adalah Syakir Daulay,” ucap Abdul Fakhridz Al-Donggowi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/9).
“Kita minta ganti rugi 500 miliar, untuk Syakir penuhi dan bila dari Syakir selama hidupnya tak bisa dipenuhi kami minta ke Majelis Hakim untuk dibebankan kepada ahli warisnya,” katanya menambahkan.
Pro Activ menggugat Syakir lantaran sudah melakukan pencemaran nama baik di muka umum dan memfitnah Sugianto dengan mengatakan telah membajak akun Youtube dan mencuri lagu-lagu Syakir Daulay.
“Padahal faktanya itu ada jual beli akun channel YouTube, ada kerjasama untuk pengisian konten, itu yang kita persoalkan. Kedua terkait masalah tuduhan Pak Sugiyanto disebut tak pernah membayar royalti Syakir 15 persen.” jelasnya.
Pihak Pro Active juga meminta pada majelis hakim untuk menghukum Syakir Daulay agar meminta maaf dan melakukan klarifikasi di depan media.
“Kami juga meminta majelis untuk memberikan hukuman kepada tergugat yakni Syakit Daulay untuk meminta maaf dan memberikan klarifikasi di media selama satu bulan,” pungkasnya.