Kasus pelecehan seksual yang melibatkan I Wayan Agus Suartama atau Agus Buntung, penyandang disabilitas asal Nusa Tenggara Barat (NTB), kini tengah menjadi perhatian publik. Agus resmi ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelecehan terhadap 15 korban, termasuk tiga anak di bawah umur. Penyelidikan yang dimulai sejak Senin, 9 Desember 2024, menarik perhatian luas, termasuk dari Menteri Sosial Saifullah Yusuf.
Modus Operandi dan Penetapan Sebagai Tersangka
Agus diduga menggunakan manipulasi emosional dan ancaman psikologis untuk memaksa korban menuruti keinginannya. Laporan pertama datang dari seorang mahasiswi, yang kemudian mengungkap serangkaian tindakan Agus terhadap korban lainnya. Bukti berupa rekaman video dan suara turut memperkuat kasus ini.
Setelah diperiksa di Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda NTB, Agus resmi menjadi tersangka. Karena keterbatasan fasilitas ramah disabilitas di rutan, ia dikenakan tahanan rumah. Meski demikian, proses hukum tetap berjalan dengan pendampingan kuasa hukum.
Pemeriksaan dan Rekonstruksi
Pemeriksaan awal berlangsung selama beberapa jam dengan menghadirkan pengacara dan keluarga tersangka. Menteri Sosial Saifullah Yusuf turut hadir untuk memastikan hak-hak Agus sebagai penyandang disabilitas terpenuhi. Proses rekonstruksi kasus dijadwalkan pada 10 Desember 2024 di beberapa lokasi kejadian untuk mencocokkan kronologi dengan pengakuan korban dan tersangka.
Bukti dan Tanggapan Publik
Rekaman video, suara, serta laporan tambahan dari dua korban baru menjadi bukti kunci dalam kasus ini. Netizen yang sebelumnya membela Agus mulai menarik dukungan setelah bukti pelecehan dipublikasikan. Kasus ini menimbulkan diskusi luas tentang perlindungan korban dan keadilan hukum, terutama ketika melibatkan penyandang disabilitas.
Atensi Pemerintah dan Harapan Masyarakat
Kasus ini menjadi perhatian nasional, mendorong keterlibatan berbagai pihak, termasuk Kementerian Hukum dan HAM, Kejaksaan, serta Dinas Sosial. Menteri Sosial menegaskan komitmennya untuk memastikan penyelesaian kasus ini tanpa diskriminasi.
Publik berharap penyelidikan yang transparan dapat memberikan keadilan bagi para korban, sekaligus menjadi pembelajaran penting dalam penanganan kasus pelecehan seksual. Sementara itu, jumlah korban yang melapor terus bertambah, mencerminkan dampak luas dari kejahatan ini.