Pemindahan Mary Jane Berdasarkan Perjanjian Bilateral

by Instagram

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, menjelaskan bahwa pemindahan Mary Jane Veloso, terpidana mati dalam kasus penyelundupan narkotika, didasarkan pada perjanjian bilateral antarnegara. Dalam hal ini, Indonesia menggunakan mekanisme bantuan timbal balik atau Mutual Legal Assistance (MLA).

Yusril menegaskan bahwa hingga kini, belum ada undang-undang khusus yang mengatur tentang pemindahan narapidana di Indonesia. Oleh karena itu, keputusan untuk memindahkan narapidana seperti Mary Jane bisa dilakukan melalui diskresi Presiden, mengingat UU belum mengatur secara tegas soal hal ini.

Menurut Yusril, karena tidak ada aturan yang menyatakan kewajiban atau larangan dalam pemindahan narapidana, Presiden memiliki kewenangan untuk mengambil langkah kebijakan. Pemerintah juga akan membuka peluang untuk menyusun undang-undang baru terkait pemindahan narapidana, bersama dengan DPR. Sebagai contoh, Indonesia pernah berhasil menggunakan perjanjian MLA dalam hal penyitaan aset terpidana, seperti yang terjadi dengan Hendra Rahardja di Australia.

“Melalui perjanjian bilateral itu, pemerintah Australia bahkan setuju untuk mengeksekusi putusan pengadilan Indonesia dan menyita beberapa aset Hendra yang ada di Australia,” kata Yusril. Ke depannya, langkah serupa bisa diambil untuk kasus-kasus lain yang membutuhkan kerja sama internasional dalam penegakan hukum, termasuk pemindahan narapidana yang terlibat dalam kejahatan lintas negara.

Proses ini menjadi contoh penting tentang bagaimana hukum internasional dan kerja sama antarnegara dapat mengatasi tantangan dalam pemidanaan dan pengawasan terhadap narapidana di luar negeri.

Populer video

Berita lainnya