Seorang guru agama berinisial AS (58) di Kabupaten Muna, Sulawesi Tenggara, ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap siswanya yang berinisial LMEG (11). Oknum guru tersebut dituduh memukul siswa menggunakan sapu lidi.
Kapolres Muna, AKBP Indra Sandry Purnama Sakti, menyatakan bahwa tersangka tidak ditahan. Dugaan penganiayaan terjadi di SD Negeri 1 Towea pada Jumat, 4 Oktober 2024. Keluarga korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Laporan itu disampaikan oleh kakek korban kepada Polsek Towea. Dari keterangan yang diperoleh, dugaan penganiayaan berlangsung saat korban dan teman-temannya melakukan kerja bakti setelah apel pagi. Ketika itu, korban berusaha mengambil sapu lidi di dalam kelas.
Korban berniat mengambil sapu yang berada di belakang pintu kelas. Tiba-tiba, tersangka muncul dan langsung memukulnya dengan sapu lidi satu kali. Pemukulan tersebut mengenai pipi kanan korban hingga menimbulkan luka gores.
Walaupun AS sudah ditetapkan sebagai tersangka, ia tidak ditahan. Indra menegaskan bahwa polisi berusaha melakukan mediasi antara pihak korban dan tersangka. Proses mediasi ini diharapkan bisa memberikan solusi yang baik bagi kedua belah pihak.
Polisi berkomitmen untuk mengupayakan mediasi demi kepentingan semua pihak yang terlibat. Mereka akan terus melanjutkan upaya mediasi hingga mencapai kesepakatan yang diharapkan. Penanganan kasus ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menyelesaikan masalah yang sensitif ini.