Ketika seorang karyawan memutuskan untuk mengundurkan diri (resign), perusahaan berkewajiban untuk memberikan sejumlah hak yang telah diatur dalam perundang-undangan ketenagakerjaan. Hak-hak ini bertujuan untuk memberikan keadilan dan perlindungan bagi karyawan yang telah mengakhiri masa kerjanya.
Secara umum, hak-hak yang wajib dibayarkan saat karyawan resign meliputi:
- Uang Penggantian Hak (UPH):
- Ini adalah hak yang paling umum diberikan. UPH mencakup berbagai jenis penggantian, seperti:
- Cuti tahunan yang belum diambil: Karyawan berhak atas pembayaran cuti tahunan yang belum digunakan.
- Biaya atau ongkos pulang: Perusahaan wajib menanggung biaya perjalanan karyawan dan keluarganya kembali ke tempat asal jika karyawan berasal dari luar kota.
- Tunjangan-tunjangan lainnya: Tergantung pada perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama, bisa jadi ada tunjangan-tunjangan lain yang harus dibayarkan.
- Ini adalah hak yang paling umum diberikan. UPH mencakup berbagai jenis penggantian, seperti:
- Uang Pisah:
- Besaran uang pisah biasanya diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama. Tidak semua perusahaan memberikan uang pisah, namun jika ada klausul mengenai uang pisah dalam perjanjian kerja, maka perusahaan wajib membayarnya.
Perlu diperhatikan bahwa:
- Perjanjian Kerja: Isi perjanjian kerja individual sangat penting. Jika dalam perjanjian kerja terdapat kesepakatan mengenai hak-hak yang akan diberikan saat resign, maka perusahaan wajib mengikuti kesepakatan tersebut.
- Peraturan Perusahaan dan Perjanjian Kerja Bersama: Jika perusahaan memiliki peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka ketentuan di dalamnya juga menjadi acuan dalam pembayaran hak-hak karyawan yang resign.
- Undang-Undang Ketenagakerjaan: Undang-undang ketenagakerjaan merupakan payung hukum yang mengatur hubungan industrial. Jika terjadi perselisihan terkait hak-hak karyawan yang resign, maka undang-undang ini dapat dijadikan rujukan.
- Simpan semua dokumen penting: Dokumen seperti perjanjian kerja, slip gaji, dan surat pengunduran diri sangat penting sebagai bukti dalam mengklaim hak-hak Anda.
- Pahami hak Anda: Bacalah dengan seksama semua dokumen yang berkaitan dengan pekerjaan Anda, termasuk perjanjian kerja, peraturan perusahaan, dan surat pengunduran diri.
- Konsultasikan dengan pihak yang berwenang: Jika Anda merasa hak-hak Anda tidak dipenuhi, jangan ragu untuk berkonsultasi dengan pihak HRD perusahaan, serikat pekerja, atau lembaga bantuan hukum.