Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, Sumatera Utara, menetapkan Irfan Raditya (IR) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi. Irfan, mantan pemain Tim Nasional (Timnas) U-20, terlibat dalam korupsi proyek senilai Rp795 juta di Universitas Islam Negeri (UIN) Sumut.
Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Pancur Batu, Yus Iman Mawardin Harefa, mengungkapkan bahwa penetapan tersangka dilakukan di Jakarta. Hal ini dilakukan berkat kerja sama dengan tim intelijen Kejari Tangerang Selatan. Proyek yang melibatkan Irfan adalah rehabilitasi gapura Kampus IV Tuntungan di UIN Sumut.
Irfan bertindak sebagai penyedia pekerjaan pembuatan gapura tersebut. Ia dijemput paksa oleh tim intelijen Kejari Deli Serdang setelah tidak menghadiri 10 panggilan resmi. Yus menjelaskan bahwa ketidakhadiran Irfan dalam pemeriksaan tersebut memaksa pihaknya untuk melakukan penjemputan paksa.
Setelah dijemput, Irfan langsung ditetapkan sebagai tersangka untuk penahanan. Kasus ini tidak hanya melibatkan Irfan, tetapi juga lima orang tersangka lain yang terlibat dalam dugaan korupsi yang sama. Semua tersangka terkait proyek rehabilitasi pagar dan gapura Kampus IV Tuntungan.
Kelima tersangka yang telah ditetapkan adalah Zainul Fuad (57) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Irwansyah (54) sebagai Agen Pengadaan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ), dan Surbakti (46) sebagai Konsultan Perencana dan Pengawas. Selain itu, Mulyadi (40) sebagai pelaksana pekerjaan dan Muhammad Yusuf (39) sebagai penyedia perusahaan konsultan pengawas dan perencana juga terlibat.
Saat ini, kelima terdakwa sudah berstatus sebagai terdakwa dan sedang menjalani proses persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan. Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan seorang mantan atlet yang seharusnya menjadi panutan. Kejaksaan berkomitmen untuk menyelesaikan kasus ini agar tidak ada impunitas bagi pelaku korupsi.