Polisi Ungkap Kronologi Penangkapan Ammar Zoni yang Ketiga Kali Terkait Dugaan Narkoba

Foto: IG @ammarzoni

Polres Metro Jakarta Barat akhirnya menggelar giat rilis kasus narkoba yang menyeret nama artis Ammar Zoni. Dalam kesempatan itu, suami Irish Bella itu dan AH, tersangka yang diduga memasok narkoba pada Ammar turut dihadirkan.

Kronologis penangkapan disampaikan Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Syahduddi. Penangkapan ayah dua anak itu bermula dari informasi yang didapat tentang adanya transaksi narkona di Wilayah BSD, Tangerang Selatan.

“Pada hari selasa tanggal 12 Desember 2023 pukul 21.49, penyidik mengamankan seorang tersangka atas nama Ammar Zoni,” ucap Kombes Pol Syahduddi di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (15/12/2023).

“Kemudian dilakukan penggeladahan badan dan kamar apartemen. Diamankan beberapa barang bukti. Pertama 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram, 1 paket daun ganja dengan berat 1,32 gram, kantong, kertas papir, satu timbangan elektronik serta satu unit HP,” Syahduddi melanjutkan.

Untuk memastikan barang bukti yang didapat, penyidik melakukan pemeriksaan sabu dan ganja di laboratorium. Selain itu, penyidik juga melakukan tes urine terhadap Ammar.

“Hasilnya positif mengandung THC, Afetamin dan Metafetamin. Tersangka juga mengakui, sehari sebelum ditangkap yang bersangkutan mengonsumsi kedua narkotika tersebut,” kata Syahduddi.

Dari hasil interogasi yang dilakukan penyidik, diperoleh informasi bahwa Ammar mendapat narkotika jenis ganja dan sabu dari seseorang berinisial AH. Setelah itu, penyidik berhasil menangkap AH di Kawasan Pademangan, Jakarta Utara.

“Setelah dilakukan interogasi dan pendalaman terhadap AH ini, penyidik berhasil mendapat barang bukti di tempat tinggalnya atau kosannya yang berada di wilayah Cipondoh, Tangerang, dengan barang buki 4 paket ganja seberat 7,20 gram. Satu timbangan elektrik dan satu unit handphone,” jelas Syahduddi.

“Terhadap para tersangka kita jerat dengan pasal primer yaitu pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 dan pasal 111 ayat 1 juncto pasal 132 ayat 1 UU No35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman pidana  5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar,” tutup Syahduddi.

Populer video

Berita lainnya