Celebrithink.com – Zakat memiliki peran strategis dalam menegakkan keadilan sosial dan memperkuat solidaritas umat. Dalam Surah At-Taubah ayat 60, Allah SWT menetapkan delapan golongan penerima zakat (asnaf), yaitu: fakir, miskin, amil, mu’allaf, budak, gharimin (orang yang berutang), fi sabilillah (di jalan Allah), dan ibnu sabil (musafir).
Namun, tidak ada penyebutan eksplisit mengenai pembangunan fisik seperti masjid atau sekolah sebagai penerima zakat. Hal ini menimbulkan pertanyaan penting: apakah zakat mal boleh digunakan untuk pembangunan masjid atau sekolah?
Fi Sabilillah dalam Pandangan Klasik dan Kontemporer
Dilansir dari laman muhammadiyah.or.id, secara klasik, istilah fi sabilillah merujuk pada jihad fisik atau perjuangan bersenjata di jalan Allah. Namun, dalam perkembangan tafsir kontemporer, makna ini mengalami perluasan. Salah satu ulama yang mendorong pemahaman progresif adalah Dr. Yusuf al-Qaradawi.
Dalam kitab Fiqhuz-Zakat, al-Qaradawi menyatakan bahwa fi sabilillah mencakup segala bentuk perjuangan yang bertujuan menegakkan, menyebarkan, dan mempertahankan nilai-nilai Islam—termasuk pendidikan, dakwah, dan pembinaan umat. Oleh karena itu, pembangunan masjid, sekolah Islam, dan Islamic Center dapat dikategorikan sebagai bagian dari fi sabilillah, khususnya jika memiliki misi strategis dalam penguatan Islam.
Pembangunan Masjid dan Sekolah sebagai Bentuk Jihad Kontemporer
Di era modern, tantangan umat Islam tidak lagi hanya dalam bentuk peperangan fisik. Kini, tantangan datang melalui media, budaya populer, dan arus sekularisasi. Dalam konteks ini, masjid dan sekolah Islam berfungsi sebagai benteng keimanan.
- Masjid bukan hanya tempat ibadah, tapi juga pusat kegiatan sosial, pendidikan, dan dakwah.
- Sekolah Islam tak hanya mendidik secara akademik, tetapi juga menanamkan nilai-nilai keislaman sejak dini.
Dengan fungsi strategis tersebut, penggunaan zakat untuk pembangunan fasilitas seperti masjid dan sekolah bisa dibenarkan sebagai bentuk fi sabilillah—terutama di wilayah minoritas Muslim atau komunitas yang masih lemah pengamalan agamanya.
Perbedaan Pandangan Ulama
Meski banyak ulama mendukung tafsir luas ini, sebagian lainnya berpegang pada makna klasik fi sabilillah yang lebih sempit. Mereka berpendapat bahwa zakat sebaiknya difokuskan pada kebutuhan asnaf yang lebih mendesak seperti fakir dan miskin. Mengalihkan dana zakat untuk pembangunan fisik dikhawatirkan menyimpang dari tujuan utama syariat.
Penggunaan dana zakat untuk pembangunan masjid atau sekolah dapat dibenarkan, selama:
- Tujuannya jelas mendukung dakwah dan penguatan Islam.
- Lokasinya strategis (misalnya di daerah minoritas atau rawan akidah).
- Tidak mengabaikan hak-hak golongan asnaf lain yang lebih prioritas.
Karenanya, pengelola zakat harus bijak dan selektif dalam mengelola dana zakat, memastikan penggunaannya sesuai prinsip fi sabilillah dan tetap berpihak pada kebutuhan umat yang paling mendesak.