Pertamina Tegaskan Pertamax Bukan Oplosan
celebrithink.com – PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa bahan bakar Pertamax yang dijual di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bukan hasil oplosan. Hal ini disampaikan sebagai respons atas isu yang beredar di media sosial setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menangkap sejumlah pejabat Pertamina.
Isu Pertamax Oplosan Beredar di Masyarakat
VP Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, membantah kabar bahwa masyarakat mendapatkan Pertalite (Ron 90) saat membeli Pertamax (Ron 92). Ia memastikan bahwa bahan bakar yang dibeli konsumen sesuai dengan yang dibayarkan. “Bisa kita pastikan tidak ada yang dirugikan di aspek hilir atau di masyarakat, karena masyarakat mendapatkan yang sesuai dengan yang mereka beli,” kata Fajar di Kompleks Parlemen, Jakarta.
Klarifikasi Kejaksaan Agung
Fadjar menilai ada kesalahpahaman di masyarakat terkait isu ini. Menurutnya, Kejaksaan Agung tidak pernah menyatakan ada pengoplosan Ron 90 menjadi Ron 92. Kejaksaan Agung saat ini tengah mendalami proses pembelian Ron 90 dan Ron 92 oleh sejumlah pejabat Pertamina. Namun, hingga kini belum ada pernyataan resmi yang menyebutkan bahwa BBM tersebut dioplos sebelum dijual ke masyarakat. “Bukan adanya oplosan, mungkin narasi yang keluar di masyarakat salah sehingga terjadi misinformasi,” jelasnya.
Proses Blending di Pertamina
Fadjar juga menanggapi kabar bahwa Pertamina melakukan proses “blending” dalam produksi Pertamax. Menurutnya, beberapa produk memang dibuat melalui pencampuran bahan bakar, seperti Pertamax Green 95 yang merupakan hasil campuran Pertamax dan bioetanol. Namun, ia menegaskan bahwa proses blending yang dilakukan mengikuti standar dan tidak merugikan konsumen.
Dugaan Korupsi Pejabat Pertamina
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Pertamina (Persero). Mereka terdiri dari empat pejabat Pertamina dan tiga pihak swasta. Para tersangka termasuk Riva Siahaan, Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, serta beberapa pejabat lain yang terlibat dalam pengadaan produk kilang. Salah satu dugaan kasus yang diselidiki adalah pembelian Ron 92, padahal yang sebenarnya dibeli adalah Ron 90, kemudian dilakukan blending untuk meningkatkan kualitas bahan bakar.
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qohar, menyatakan bahwa praktik tersebut tidak diperbolehkan. Saat ini, penyelidikan masih berlangsung untuk mengungkap lebih jauh dugaan penyimpangan dalam pengadaan BBM di Pertamina.
Pertamina menegaskan bahwa masyarakat tidak mendapatkan BBM oplosan. Semua produk yang dijual di SPBU telah melalui standar kualitas yang ketat. Sementara itu, kasus yang sedang diselidiki oleh Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi pejabat Pertamina masih dalam proses hukum.