OJK Resmi Cabut Izin Jiwasraya
celebrithink.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi mencabut izin usaha PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2025 yang diterbitkan pada 16 Januari 2025. Menurut OJK, pencabutan izin ini adalah bagian dari pengawasan demi melindungi pemegang polis. Keputusan ini juga berdampak besar pada nasib perusahaan dan kebijakan likuidasi.
Jiwasraya Dilarang Beroperasi
Dengan pencabutan izin, Jiwasraya tidak boleh lagi menjalankan seluruh kegiatan usaha. Larangan ini berlaku di semua kantor pusat dan cabang. Selain itu, perusahaan wajib menyusun neraca penutupan dalam waktu 15 hari. Jiwasraya juga harus menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam waktu 30 hari. Tujuannya adalah memutuskan pembubaran badan hukum serta membentuk tim likuidasi.
Pembubaran dan Proses Likuidasi
Jiwasraya telah melaksanakan RUPS sesuai dengan surat Menteri BUMN Nomor S-30/MBU/01/2025. Dalam rapat tersebut, diputuskan pembentukan tim likuidasi untuk menyelesaikan aset dan kewajiban perusahaan. Seluruh pihak terkait, termasuk pemegang saham, direksi, dan pegawai, wajib menyerahkan dokumen yang dibutuhkan. Mereka juga dilarang menghambat proses likuidasi.
Aset Jiwasraya Tidak Boleh Dipindahtangankan
OJK menegaskan bahwa seluruh aset Jiwasraya tidak boleh dialihkan, dijaminkan, atau digunakan untuk mengurangi nilai perusahaan. Hal ini untuk memastikan pembayaran hak pemegang polis dan pensiunan. Direktur Operasional dan Keuangan Jiwasraya Lutfi Rizal mengatakan bahwa pembubaran ini akan berdampak pada manfaat pensiun. Pembayaran manfaat pensiun bergantung pada penyelesaian aset saat likuidasi berlangsung.
Nasib Manfaat Pensiun di Tengah Likuidasi
Pembayaran manfaat pensiun Jiwasraya kini dalam kondisi kritis. Nilai aset Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) per 31 Desember 2024 mencapai Rp654,5 miliar. Namun, aset neto likuidnya hanya Rp149,1 miliar. Jika pembayaran pensiun terus dilakukan seperti sekarang, dana diperkirakan hanya cukup hingga Desember 2028. Artinya, manfaat pensiun kemungkinan tidak akan dibayarkan penuh kepada pensiunan.
Dampak Besar bagi Pemegang Polis
Keputusan pencabutan izin ini membuat pemegang polis berada dalam ketidakpastian. Banyak pihak yang kini menunggu kepastian dari tim likuidasi mengenai nasib dana mereka. Langkah OJK ini merupakan bagian dari upaya penertiban industri keuangan. Namun, tantangan terbesar adalah memastikan hak para pemegang polis tetap terlindungi.