Kejagung Tetapkan Isa Rachmatarwata sebagai Tersangka
celebrithink.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap keterlibatan Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Isa Rachmatarwata, dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya. Isa ditetapkan sebagai tersangka karena menyetujui pemasaran produk JS Saving Plan dengan bunga tinggi saat menjabat sebagai Kepala Biro Perasuransian di Bapepam-LK.
Menurut Kejagung, pemasaran produk tersebut seharusnya mendapatkan izin dari Bapepam-LK. Isa diduga mengetahui kondisi keuangan Jiwasraya yang saat itu dalam keadaan insolvensi, tetapi tetap memberikan persetujuan.
Kondisi Keuangan Jiwasraya yang Bermasalah
Pada 2009, Jiwasraya menghadapi krisis keuangan dengan kekurangan pencadangan kewajiban sebesar Rp 5,7 triliun. Menteri BUMN saat itu mengusulkan tambahan modal Rp 6 triliun untuk menyelamatkan perusahaan. Namun, usulan ini ditolak karena rasio solvabilitas Jiwasraya sudah mencapai -580 persen, jauh dari batas aman 120 persen.
Untuk mengatasi krisis, direksi Jiwasraya meluncurkan produk JS Saving Plan yang menawarkan bunga tinggi, yaitu 9-13 persen. Padahal, rata-rata suku bunga Bank Indonesia saat itu hanya 7,5-8,75 persen. Produk ini kemudian menarik banyak investor tanpa mempertimbangkan risiko finansial perusahaan.
Peran Isa Rachmatarwata dalam Kasus Ini
Meskipun Jiwasraya dalam kondisi insolvensi, Isa tetap menyetujui pemasaran JS Saving Plan. Hal ini bertentangan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 422/KMK/2003, yang melarang perusahaan asuransi dalam kondisi tidak sehat menjual produk investasi berisiko tinggi.
Keputusan ini mengakibatkan tekanan besar pada keuangan Jiwasraya. Premi yang diterima dari produk tersebut pada 2014-2017 mencapai Rp 47,8 triliun. Dana ini kemudian diinvestasikan dalam saham dan reksadana tanpa menerapkan prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Akibatnya, transaksi yang tidak wajar menyebabkan kerugian besar.
Kerugian Negara dan Tindakan Hukum
Kejagung memperkirakan total kerugian akibat skandal ini mencapai Rp 16,8 triliun. Isa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Isa langsung ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Dampak Kasus Jiwasraya bagi Industri Asuransi
Skandal Jiwasraya mengguncang kepercayaan publik terhadap industri asuransi. Pemerintah dan otoritas keuangan diharapkan memperketat regulasi agar kasus serupa tidak terulang. Selain itu, transparansi dan pengawasan investasi asuransi harus lebih diperketat untuk melindungi hak pemegang polis.