Lapor SPT Tahunan Dimulai Januari 2025
celebrithink.com – Pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak untuk wajib pajak orang pribadi telah dimulai sejak Januari 2025. Batas waktu pelaporannya adalah 31 Maret 2025. Semua wajib pajak diharuskan melaporkan SPT melalui DJP Online. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan pengecualian bagi wajib pajak tertentu yang tidak perlu lapor SPT. Pengecualian ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2024.
Kriteria Wajib Pajak yang Dibebaskan dari Lapor SPT
Dalam Pasal 180 PMK 81/2024, disebutkan bahwa wajib pajak pajak penghasilan (PPh) tertentu tidak wajib menyampaikan SPT. Kriterianya akan ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak.
Sebelumnya, aturan serupa juga ada dalam PMK-147/PMK.03/2017 dan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-04/PJ/2020. Wajib pajak yang masuk kategori Non-Efektif (NE) tidak perlu melaporkan SPT dan tidak akan mendapatkan surat teguran jika tidak melaporkannya.
Beberapa wajib pajak yang bisa mengubah status menjadi NE meliputi:
- Wajib pajak yang penghasilannya di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
- Pengusaha yang telah berhenti menjalankan usahanya.
- Pekerja yang sudah tidak memiliki penghasilan.
- Pensiunan tanpa penghasilan tambahan.
Sistem Coretax Mempermudah Pengisian SPT
DJP masih menggodok aturan terbaru mengenai wajib pajak yang dibebaskan dari pelaporan SPT. Namun, ada kabar baik bagi wajib pajak badan.
Mulai 2025, sistem administrasi perpajakan yang disebut coretax akan diberlakukan. Salah satu keunggulannya adalah fitur pre populated data SPT. Sistem ini memungkinkan data pelaporan SPT otomatis terisi berdasarkan data yang sudah tersedia.
Dengan fitur ini, wajib pajak badan hanya perlu mengonfirmasi kebenaran data sebelum mengajukan SPT secara elektronik melalui e-filing. Hal ini membuat proses pengisian SPT lebih cepat, mudah, dan akurat.
Pemerintah terus memperbaiki sistem perpajakan agar lebih efisien. Wajib pajak tertentu akan dibebaskan dari kewajiban lapor SPT, sesuai dengan kriteria yang sedang disusun DJP. Sementara itu, bagi wajib pajak badan, sistem coretax akan memberikan kemudahan dalam pengisian SPT secara otomatis.