Kritik DPR Terhadap Menteri HAM Natalius Pigai
celebrithink.com – Menteri HAM Natalius Pigai mendapat kritik dari anggota Komisi XIII DPR. Mereka menilai kinerja Pigai dalam 100 hari pertama menjabat tidak terlihat. Kritik ini muncul dalam rapat di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (5/2/2025). Anggota Komisi XIII DPR, Siti Aisyah, menyoroti banyaknya kasus pelanggaran HAM yang viral. Namun, ia mengaku tidak melihat langkah konkret dari Kementerian HAM.
Sorotan terhadap Kasus Pelanggaran HAM
Siti Aisyah menyebut banyak kasus pelanggaran HAM yang viral di media sosial. Namun, ia merasa tidak ada tindakan nyata dari Kementerian HAM untuk menanganinya. Ia juga menilai hanya program amnesti narapidana yang terlihat dari kementerian. Menurutnya, Pigai harus lebih aktif seperti saat masih di Komnas HAM. Ia meminta Pigai menganggap jabatan menteri sebagai amanah, bukan sekadar posisi formal.
Respons Menteri HAM Natalius Pigai
Menanggapi kritik tersebut, Pigai menjelaskan bahwa tugas Kementerian HAM berbeda dengan Komnas HAM. Ia menegaskan kementeriannya tidak memiliki kewenangan menangani kasus di peradilan. Menurutnya, DPR perlu memahami bahwa Kementerian HAM berfokus pada regulasi dan kebijakan. Tidak mungkin kementerian ini bekerja seperti LSM atau Komnas HAM yang turun langsung ke lapangan.
Kebebasan Sipil dalam Pemerintahan Saat Ini
Dalam rapat tersebut, Pigai juga menyoroti kebebasan sipil di Indonesia. Ia menyebut belum ada satu pun orang yang dipenjara karena menghina pejabat negara dalam 100 hari terakhir. Menurutnya, pemerintahan saat ini menjamin kebebasan berekspresi. Demokrasi berjalan dengan aman tanpa intervensi dari pemerintah dalam urusan partai atau pemilihan kepala daerah.
Kritik terhadap Menteri HAM Natalius Pigai muncul karena dianggap tidak menunjukkan kinerja nyata. Namun, Pigai menegaskan bahwa kementeriannya berfokus pada regulasi dan kebijakan, bukan penanganan kasus peradilan. Selain itu, ia menyoroti kebebasan sipil yang tetap terjaga dalam pemerintahan saat ini. Hal ini menjadi bukti bahwa pemerintah memberi ruang luas bagi demokrasi dan hak asasi manusia.