celebrithink.com – Mulai tahun 2025, iuran BPJS Kesehatan dipastikan mengalami perubahan. Hal ini seiring dengan diterapkannya sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang menggantikan sistem kelas 1, 2, dan 3. Penyesuaian ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2024, yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan
Namun, besaran iuran baru belum ditetapkan secara resmi. Dalam Pasal 103B Ayat (8) Perpres 59/2024, disebutkan bahwa Presiden Jokowi memberikan tenggat waktu hingga 1 Juli 2025 untuk menetapkan iuran, manfaat, dan tarif pelayanan.
Iuran BPJS Kesehatan Sebelum 1 Juli 2025
Sebelum sistem KRIS diterapkan, iuran masih mengacu pada Perpres Nomor 63 Tahun 2022 dengan rincian berikut:
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Iurannya dibayarkan langsung oleh pemerintah.
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) di Lembaga Pemerintahan: Termasuk Pegawai Negeri Sipil, anggota TNI, Polri, pejabat negara, dan pegawai pemerintah non-PNS. Iuran sebesar 5% dari gaji per bulan, dengan rincian 4% dibayar oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Peserta PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta: Besaran iuran sama, yaitu 5% dari gaji per bulan, dengan 4% ditanggung oleh pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
- Keluarga tambahan PPU (anak keempat dan seterusnya, ayah, ibu, mertua): Iuran sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar oleh peserta.
- Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja: Mengacu pada skema berikut:
- Kelas III: Rp 42.000 per bulan, dengan bantuan pemerintah sebesar Rp 7.000 sehingga peserta membayar Rp 35.000.
- Kelas II: Rp 100.000 per bulan.
- Kelas I: Rp 150.000 per bulan.
- Veteran, Perintis Kemerdekaan, serta janda/duda atau anak yatim piatu mereka: Iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, dibayarkan oleh pemerintah.
Denda Keterlambatan Pembayaran
Mulai 1 Juli 2026, denda keterlambatan iuran akan dihapus. Kecuali jika peserta membutuhkan rawat inap dalam 45 hari sejak status kepesertaan diaktifkan kembali. Denda pelayanan mengacu pada Perpres 64/2020 dengan ketentuan:
- Besaran denda 5% dari biaya diagnosa awal rawat inap.
- Jumlah bulan tertunggak maksimal 12 bulan.
- Denda maksimal Rp 30.000.000.
- Bagi peserta PPU, denda ditanggung oleh pemberi kerja.
Penyesuaian iuran BPJS Kesehatan tahun 2025 akan membawa perubahan besar, terutama dengan penerapan sistem KRIS. Peserta disarankan untuk terus mengikuti perkembangan aturan agar tidak mengalami kendala dalam kepesertaan dan pembayaran iuran.