Celebrithink.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas korupsi. Terbaru, KPK menggeledah rumah mantan Direktur Utama (Dirut) Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Jakarta pada Kamis (9/1/2025). Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (Kasus LPEI).
Barang Mewah Disita
Dalam penggeledahan tersebut, KPK menyita barang-barang mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengungkapkan bahwa aset yang disita meliputi:
- Tiga unit vespa Piaggio senilai Rp 1,5 miliar.
- Satu unit mobil Wuling senilai Rp 350 juta.
Selain itu, KPK juga menemukan dokumen penting dan barang bukti elektronik yang relevan dengan kasus tersebut.
Dugaan Aliran Dana Korupsi Kasus LPEI
Menurut Tessa, aset yang disita memiliki keterkaitan dengan aliran dana hasil tindak pidana korupsi. KPK memperingatkan pihak-pihak yang menerima atau menyembunyikan harta terkait korupsi LPEI. Mereka dapat dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atau Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dukungan Masyarakat Diperlukan
KPK berterima kasih kepada masyarakat yang membantu memberikan informasi mengenai keberadaan aset-aset milik tersangka. Dukungan ini sangat penting untuk mempercepat proses pengungkapan kasus.
Tujuh Tersangka dalam Kasus LPEI
KPK sebelumnya menetapkan tujuh tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas pembiayaan di LPEI. Penetapan tersangka ini dilakukan pada 26 Juli 2024. Namun, identitas para tersangka belum diungkap ke publik karena penyidikan masih berlangsung.
Ketujuh tersangka ini sudah dicegah bepergian ke luar negeri selama enam bulan sejak 31 Juli 2024. Tessa menambahkan bahwa larangan ini bertujuan untuk menghindari penghilangan barang bukti atau upaya kabur.
Kerugian Negara Mencapai Triliunan Rupiah
Kasus ini bermula dari aduan yang diterima KPK pada Mei 2023 dan masuk tahap penyidikan pada Maret 2024. Dugaan kerugian negara mencapai Rp 3,451 triliun. Angka ini berasal dari kredit ekspor yang dikucurkan kepada tiga perusahaan, yaitu:
- PT PE: Rp 800 miliar.
- PT RII: Rp 1,6 triliun.
- PT SMYL: Rp 1,051 triliun.
Komitmen KPK dalam Penanganan Kasus
Kasus LPEI menunjukkan modus korupsi yang melibatkan banyak pihak, baik dari penyelenggara negara maupun swasta. KPK terus berupaya menggali fakta-fakta baru untuk memperkuat dakwaan terhadap para tersangka.