Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang resign atau terkena PHK berhak mencairkan saldo Jaminan Hari Tua (JHT). Program JHT memberikan perlindungan finansial untuk masa pensiun, cacat total tetap, atau meninggal dunia. Proses pencairan bisa dilakukan secara online maupun offline dengan melengkapi dokumen tertentu.
Paklaring Tidak Lagi Wajib
Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun, menjelaskan bahwa paklaring bukan lagi syarat utama klaim JHT. Sebagai pengganti, peserta dapat menggunakan dokumen lain, seperti ID Card karyawan atau surat pengunduran diri. Bukti ini menunjukkan bahwa peserta pernah bekerja di perusahaan terkait.
Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan klaim JHT, peserta harus membawa dokumen berikut:
- Kartu BPJS Ketenagakerjaan.
- KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- NPWP (jika saldo di atas Rp 50 juta).
- Bukti pernah bekerja, seperti ID Card karyawan.
Pengajuan klaim hanya bisa dilakukan satu bulan setelah peserta berhenti bekerja dan kepesertaannya dinonaktifkan.
Cara Mencairkan Saldo JHT
Ada tiga cara mencairkan saldo JHT, yaitu melalui kantor cabang, aplikasi JMO, atau website Lapak Asik.
1. Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
- Isi formulir klaim JHT.
- Ambil nomor antrean dan tunggu giliran wawancara.
- Setelah verifikasi selesai, tunggu saldo JHT masuk ke rekening.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO di Play Store atau App Store.
- Login dan pilih menu “Klaim JHT”.
- Isi data pribadi, unggah dokumen, dan lakukan swafoto.
- Periksa data dan konfirmasi klaim.
- Saldo akan ditransfer setelah proses selesai.
3. Melalui Website Lapak Asik
- Kunjungi laman lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
- Isi data diri dan unggah dokumen.
- Cek e-mail untuk jadwal wawancara daring.
- Setelah wawancara selesai, saldo JHT akan masuk ke rekening.
Waktu Proses Klaim
Proses klaim membutuhkan waktu berbeda tergantung saldo peserta. Untuk saldo di bawah Rp 10 juta, klaim selesai dalam satu hari kerja. Sedangkan saldo di atas Rp 10 juta membutuhkan waktu hingga lima hari kerja.
Dengan kemudahan ini, peserta BPJS Ketenagakerjaan dapat mencairkan saldo JHT tanpa harus membawa paklaring, asalkan dokumen pendukung lainnya lengkap. Pastikan semua data sudah diperbarui untuk mempercepat proses klaim.