Hotel Garden Palace Dieksekusi Setelah 41 Tahun Berdiri

Pict by Instagram

Hotel Garden Palace, salah satu hotel legendaris di Surabaya, akhirnya dieksekusi pada Kamis (19/12). Eksekusi ini dilakukan oleh PT Tunas Unggul Lestari (TUL) setelah perusahaan tersebut memenangkan lelang melalui penetapan Pengadilan Niaga Surabaya.

Hotel yang sebelumnya dikelola PT Mas Murni Indonesia (MAMI) ini dinyatakan pailit akibat tuntutan dari karyawannya. Gugatan diajukan karena karyawan tidak menerima pesangon saat mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK). Melalui Pengadilan Niaga Surabaya, karyawan mengajukan permohonan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) terhadap PT MAMI. Pengadilan kemudian menyatakan hotel tersebut pailit dengan total utang mencapai Rp 163 miliar.

Setelah dinyatakan pailit, hotel dilelang oleh Bank Victoria, dan PT TUL menjadi pemenang lelang. Eksekusi dilakukan dengan pembacaan penetapan oleh juru sita Pengadilan Niaga Surabaya, Darmanto Dahclan.

Proses eksekusi hotel ini tidak berjalan mulus. Pihak hotel sempat melakukan perlawanan dengan memblokir akses masuk menggunakan barang-barang hotel. Pembacaan keputusan eksekusi berjalan lancar, tetapi setelahnya, juru sita kesulitan memasuki hotel karena pintu utama digembok dan kaca lobi harus dipecahkan.

Kericuhan semakin memanas ketika beberapa orang yang diduga suruhan pihak hotel mencoba menghalangi petugas. Namun, aparat kepolisian berhasil mengamankan situasi dengan menangkap beberapa orang yang melawan petugas.

Lardi, pengacara PT TUL, menyatakan bahwa eksekusi dilakukan sesuai aturan hukum. Menurutnya, pemenang lelang memiliki perlindungan hukum. PT TUL memenangkan lelang aset hotel seluas 4.350 meter persegi yang dilakukan oleh Kantor Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surabaya. Hotel ini dilelang karena PT MAMI gagal melunasi kreditnya di Bank Victoria.

Lardi menambahkan bahwa status aset setelah eksekusi tergantung keputusan kliennya. “Apakah akan dijadikan hotel lagi atau tidak, terserah klien kami,” ujarnya.

Di sisi lain, pengacara PT MAMI, Shoinuddin Umar, menolak keputusan eksekusi ini. Menurutnya, proses lelang dan eksekusi penuh kejanggalan. Harga lelang sebesar Rp 211 miliar dianggap jauh di bawah nilai wajar aset yang mencapai Rp 600 miliar. Umar mempertimbangkan untuk melaporkan dugaan tindak pidana terkait eksekusi ini.

Eksekusi ini menandai berakhirnya perjalanan panjang Hotel Garden Palace, yang telah berdiri selama 41 tahun di pusat Kota Surabaya. Keputusan atas nasib aset ini kini berada sepenuhnya di tangan PT TUL.

Populer video

Berita lainnya