Dalam sebuah kasus yang menggemparkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda DIY berhasil membongkar jaringan perdagangan bayi yang telah beroperasi selama 14 tahun. Dua orang pelaku, JE (44) dan DM (77), yang keduanya berprofesi sebagai bidan, telah diamankan atas dugaan tindak pidana perdagangan anak.
Modus operandi yang dilakukan kedua pelaku terbilang rapi. Mereka memanfaatkan profesi sebagai bidan untuk menjalankan bisnis ilegal ini. Bayi-bayi yang baru lahir dijual dengan harga fantastis, berkisar antara Rp55 juta hingga Rp65 juta per bayi, tergantung jenis kelamin. Selama kurun waktu 2010 hingga 2024, sebanyak 66 bayi telah diperjualbelikan oleh keduanya.
“Mereka menawarkan jasa adopsi dengan biaya yang cukup tinggi. Padahal, proses adopsi seharusnya melalui jalur resmi dan tidak melibatkan transaksi uang sedemikian besar,” ungkap Kombes FX Endriadi, Dirreskrimum Polda DIY.
Lebih mengejutkan lagi, salah satu pelaku, JE, ternyata bukan kali pertama terlibat dalam kasus serupa. Ia pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2020. Hal ini menunjukkan bahwa tindakan kejahatan yang dilakukan oleh kedua pelaku telah direncanakan dengan matang dan dilakukan secara berulang kali.
Kasus ini tentunya menimbulkan keprihatinan mendalam bagi masyarakat. Bayi-bayi yang seharusnya mendapatkan kasih sayang dan perlindungan justru dijadikan komoditas untuk meraup keuntungan. Tindakan kedua pelaku ini tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merenggut hak-hak dasar anak untuk tumbuh dan berkembang secara normal.
Dampak dari Perdagangan Bayi
Perdagangan bayi memiliki dampak yang sangat buruk bagi korban, pelaku, dan masyarakat secara keseluruhan. Beberapa dampak negatifnya antara lain:
- Trauma psikologis: Bayi yang menjadi korban perdagangan bayi sering mengalami trauma psikologis yang berkepanjangan. Mereka mungkin kesulitan dalam membentuk ikatan dengan orang tua angkatnya dan mengalami kesulitan dalam bersosialisasi.
- Kerusakan jaringan keluarga: Perdagangan bayi dapat merusak hubungan keluarga dan memicu konflik sosial.
- Pelanggaran hak asasi manusia: Perdagangan bayi merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, khususnya hak anak untuk hidup, tumbuh kembang, dan perlindungan.
- Meningkatnya kejahatan: Perdagangan bayi seringkali terkait dengan kejahatan lain seperti penculikan, pemalsuan dokumen, dan pencucian uang.
Pentingnya Pencegahan
Untuk mencegah terjadinya kasus perdagangan bayi, diperlukan upaya bersama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, masyarakat, dan lembaga swadaya masyarakat. Beberapa upaya yang dapat dilakukan antara lain:
- Peningkatan pengawasan terhadap rumah sakit dan klinik bersalin: Pemerintah perlu memperketat pengawasan terhadap fasilitas kesehatan untuk mencegah terjadinya praktik jual beli bayi.
- Sosialisasi tentang bahaya perdagangan bayi: Masyarakat perlu diberikan pemahaman yang lebih baik tentang bahaya perdagangan bayi dan pentingnya melaporkan jika mengetahui adanya indikasi terjadinya tindak pidana tersebut.
- Penguatan sistem perlindungan anak: Pemerintah perlu memperkuat sistem perlindungan anak untuk memastikan bahwa setiap anak mendapatkan hak-haknya secara penuh.
- Peningkatan penegakan hukum: Pelaku perdagangan bayi harus dihukum seberat-beratnya agar menjadi efek jera.
Kasus perdagangan bayi di Yogyakarta menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi. Mari bersama-sama menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi tumbuh kembang anak-anak Indonesia.