Aipda Robig Zaenudin, polisi yang menembak dan membunuh siswa SMKN 4 Semarang, Gamma (17), dijatuhi hukuman Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Keputusan ini diambil setelah sidang etik yang digelar di Mapolda Jawa Tengah pada Senin (9/12) malam.
Sidang etik tersebut menghasilkan tiga keputusan utama. Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Choirul Anam, menjelaskan bahwa perbuatan Robig dinyatakan tercela, lalu dia dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama 14 hari, dan akhirnya dipecat. Sidang etik yang berlangsung selama tujuh jam berakhir sekitar pukul 20.30 WIB.
Selama sidang, Robig diberikan kesempatan untuk membela diri dan mengajukan banding. Namun, Anam menyebutkan bahwa alasan banding adalah hak pribadi Robig untuk disampaikan. Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Artanto, menambahkan bahwa Robig diberi waktu tiga hari untuk mengajukan banding ke ketua sidang.
Dalam sidang etik, terbukti bahwa Robig melakukan perbuatan tercela dengan menembak tiga siswa yang tengah melintas dengan sepeda motor. Perbuatan ini dianggap sebagai tindakan yang tidak bisa diterima. Sebagai akibatnya, Robig dijatuhi hukuman maksimal, termasuk pemberhentian dari jabatannya sebagai polisi.
Peristiwa penembakan ini menyebabkan Robig dijadikan tersangka atas tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap kelompok siswa tersebut. Keputusan sidang etik ini mencerminkan bahwa tindakan Robig dianggap tidak sesuai dengan standar etika kepolisian.
Dengan demikian, keputusan PTDH yang dijatuhkan menunjukkan bahwa Polri serius dalam menegakkan disiplin anggotanya, terutama dalam kasus kekerasan yang melibatkan anggota kepolisian. Robig pun harus menerima konsekuensi atas tindakannya yang menyalahi kode etik.