KPU Umumkan Beberapa Pemungutan Suara Susulan

Pict by Instagram

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa ada 287 tempat pemungutan suara (TPS) yang akan menyelenggarakan pemungutan suara susulan (PSS), pemungutan suara lanjutan (PSL), dan pemungutan suara ulang (PSU) pada Pilkada 2024. Dari jumlah tersebut, 46 TPS akan melaksanakan PSU, 231 TPS untuk PSS, dan 10 TPS untuk PSL. Pemilihan serentak diadakan di 37 provinsi dan 508 kabupaten/kota.

Afif menjelaskan, data terkini yang diterima hingga pukul 10.00 WIB menyebutkan jumlah TPS yang melaksanakan masing-masing jenis pemungutan suara. Adapun jumlah pemilih yang terlibat adalah 4.501 untuk PSL, 111.601 untuk PSS, dan 16.184 untuk PSU. Ia juga menambahkan bahwa angka-angka ini dapat berubah seiring dengan perkembangan di lapangan, termasuk rekomendasi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan kejadian di daerah.

Selain itu, Afif menyampaikan berita duka terkait enam petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia saat bertugas pada Pilkada 2024. Selain yang meninggal, terdapat 115 petugas yang mengalami kecelakaan atau sakit. KPU mencatat, hingga 29 November 2024, jumlah petugas yang meninggal dunia mencapai enam orang.

Afif memastikan bahwa KPU akan memberikan santunan sesuai peraturan yang berlaku. Santunan untuk petugas yang meninggal dunia sebesar Rp36 juta, dengan tambahan Rp10 juta untuk biaya pemakaman. Sementara untuk petugas yang mengalami kecelakaan, biaya santunan yang diberikan bervariasi. Petugas yang mengalami cacat permanen akan menerima Rp30,8 juta, luka berat Rp16,5 juta, dan luka sedang Rp8,25 juta.

Meski begitu, Afif mengingatkan bahwa jumlah TPS dan pemilih yang terlibat dalam PSU, PSS, dan PSL masih bisa berkembang. KPU akan terus memantau situasi dan mengupdate informasi seiring dengan rekomendasi dari Bawaslu dan kejadian yang terjadi di lapangan.

Dengan adanya pemungutan suara susulan, lanjutan, dan ulang ini, diharapkan semua pemilih yang terdampak bencana atau masalah lainnya tetap dapat menyalurkan hak suara mereka dalam Pilkada 2024.

Populer video

Berita lainnya