Presiden Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan upah minimum 2025 sebesar rata-rata 6,5 persen. Pengumuman dilakukan pada Jumat (29/11/2024) di Kantor Presiden, Jakarta. Keputusan ini disampaikan setelah rapat terbatas bersama sejumlah menteri dan pertemuan dengan perwakilan buruh.
Menteri Ketenagakerjaan awalnya mengusulkan kenaikan sebesar 6 persen. Namun, setelah diskusi dengan pimpinan buruh, angka kenaikan diputuskan menjadi 6,5 persen. Upah minimum sektoral akan ditentukan oleh Dewan Pengupahan di tingkat provinsi, kota, dan kabupaten. Aturan teknisnya akan diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) baru yang segera diterbitkan.
Prabowo menjelaskan, upah minimum adalah bentuk jaringan pengaman sosial bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 12 bulan. Penentuan upah minimum mempertimbangkan kebutuhan hidup layak (KHL) dan bertujuan meningkatkan daya beli pekerja tanpa mengurangi daya saing usaha.
Presiden menegaskan pentingnya kesejahteraan buruh yang terus menjadi prioritas pemerintah. Program pemerintah, seperti makanan bergizi untuk anak dan ibu hamil, juga disebutnya sebagai upaya meningkatkan kualitas hidup buruh dan keluarganya.
Rapat terbatas ini dihadiri sejumlah menteri, termasuk Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Menaker Yassierli, dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Hadir pula Menko PM Muhaimin Iskandar, Mensesneg Prasetyo Hadi, serta Seskab Teddy Indra Wijaya.
Pengumuman kenaikan ini sempat tertunda dari jadwal awal, yaitu 21 November 2024. Namun, pemerintah memastikan keputusan yang diambil sudah melalui berbagai pertimbangan matang demi kepentingan buruh dan dunia usaha.