Presiden Prabowo Subianto memberikan hadiah khusus pada Hari Guru Nasional 2024 dengan menaikkan anggaran kesejahteraan guru. Pada 2025, anggaran ini ditingkatkan menjadi Rp81,6 triliun, naik Rp16,7 triliun dari tahun sebelumnya. Kebijakan ini mencakup guru ASN dan non-ASN, sebagai apresiasi terhadap peran mereka dalam pendidikan.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyatakan bahwa gaji guru ASN akan naik sebesar satu kali lipat dari gaji pokok. Guru non-ASN yang telah bersertifikasi akan mendapat tambahan Rp2 juta per bulan. Tambahan ini berasal dari program sertifikasi guru, di luar gaji yang diberikan sekolah.
Prabowo juga mengumumkan bantuan tunai bagi guru swasta yang belum bersertifikasi, yang akan diberikan melalui transfer perbankan. Pemerintah sedang memverifikasi data penerima bersama Badan Pusat Statistik (BPS).
Sebagai bagian dari peningkatan profesionalisme, 806.486 guru ASN dan non-ASN yang memiliki gelar S1 atau D4 akan mengikuti program Pendidikan Profesi Guru (PPG) pada 2025. Selain itu, 249.623 guru yang belum memiliki gelar sarjana akan mendapat bantuan pendidikan.
Pada peringatan Hari Guru Nasional di Velodrome Rawamangun, Prabowo menegaskan pentingnya peran guru dalam mencerdaskan bangsa. Tahun 2025, pemerintah menargetkan 64,4 persen guru bersertifikasi, meningkat dibanding tahun sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani, mengingatkan agar kenaikan gaji ini diikuti dengan peningkatan kualitas guru. Guru diminta terus belajar, berinovasi, dan memanfaatkan media digital dalam pembelajaran.
Ia menekankan, guru adalah ujung tombak pendidikan. Dengan kompetensi mengajar yang baik, siswa akan lebih mudah memahami pelajaran. Pemerintah juga diminta memberi perhatian lebih kepada guru honorer yang masih bergaji kecil dan mendorong mereka mengikuti sertifikasi.
Gaji guru ASN disesuaikan dengan golongan dan masa kerja. Golongan I mendapat Rp1,5 juta hingga Rp2,6 juta, sedangkan golongan IV mencapai Rp3 juta hingga Rp5,9 juta. Guru ASN juga menerima Tunjangan Kinerja Daerah (TKD), yang besarannya berbeda di setiap daerah.
Guru swasta, di sisi lain, bergantung pada yayasan masing-masing. Berdasarkan survei, 74 persen guru honorer menerima gaji di bawah upah minimum kabupaten/kota, dengan rata-rata kurang dari Rp2 juta per bulan. Kebijakan pemerintah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan guru sekaligus kualitas pendidikan nasional.