Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) mendorong pemerintah daerah untuk menerapkan Manajemen Risiko Pembangunan Nasional (MRPN). Dalam upaya ini, BPKP mengadakan pembahasan di Bogor, Jawa Barat, Jumat (15/11/2024). Diskusi tersebut melibatkan aktor penting pembangunan daerah guna merancang kebijakan dan aturan pelaksanaan MRPN.
Kebijakan ini akan menjadi masukan bagi Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Kemendagri bertugas menyusun aturan teknis sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2023 tentang MRPN. MRPN penting untuk mengarahkan pemerintah daerah, Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), dan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) dalam menghadapi risiko pembangunan.
Direktur Pengawasan Tata Kelola Pemerintah Daerah BPKP, Hasoloan Manalu, menyebut MRPN mendesak diterapkan agar pembangunan lebih efektif. Dengan MRPN, tantangan dapat diantisipasi sedini mungkin, sehingga kinerja pemerintah daerah lebih optimal. “MRPN memberikan kejelasan pembagian peran antara kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah, serta menghindari tumpang tindih pembangunan,” ujarnya.
BPKP bekerja sama dengan Kemendagri dan Kementerian PPN/Bappenas dalam menyusun rancangan kebijakan ini. Langkah tersebut bertujuan mempercepat penerapan MRPN di tingkat organisasi dan lintas sektoral dalam lingkup pemerintah daerah. Kolaborasi ini memastikan sinergi kebijakan untuk mendukung pembangunan berkelanjutan.
Sebelumnya, BPKP bersama Asian Development Bank dan Kementerian PPN/Bappenas telah menggelar forum “Accelerating National Development, Risk Management Implementation Forum 2024” pada 11 November 2024. Forum tersebut dihadiri pengambil kebijakan, praktisi, dan akademisi lintas sektor. Peserta mendapatkan pelatihan implementasi MRPN dalam berbagai skenario pembangunan.
Pembahasan MRPN diharapkan dapat mempercepat transformasi tata kelola risiko di daerah. Dengan begitu, pembangunan yang berkelanjutan dan efektif dapat tercapai, sesuai tujuan nasional.