Kejagung Bantah Penyalahgunaan Wewenang Kasus Gula

Pict by Instagram

Kejaksaan Agung (Kejagung) menanggapi tuduhan penyalahgunaan kekuasaan dalam penetapan status tersangka terhadap mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Kejagung membantah tuduhan bahwa proses ini merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang atau abuse of power.

Harli Siregar mempertanyakan tuduhan tersebut, terutama yang disampaikan oleh kuasa hukum Tom Lembong. Menurutnya, penetapan tersangka ini telah dilakukan berdasarkan prosedur yang benar sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia juga menambahkan bahwa penyidik akan menjelaskan secara rinci proses penyelidikan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kuasa hukum Tom Lembong sebelumnya mengajukan keberatan atas penahanan kliennya, yang dianggap tidak memenuhi syarat objektif menurut Pasal 21 ayat 1 KUHAP. Mereka berpendapat bahwa bukti yang cukup untuk mendasari penahanan tidak ada. Penahanan ini dinilai sebagai bentuk penyalahgunaan kekuasaan atau kriminalisasi terhadap Tom Lembong. Dalam sidang praperadilan, kuasa hukum Tom Lembong juga menyebutkan bahwa tindakan penahanan tersebut seharusnya memiliki dasar hukum yang lebih kuat.

Kejagung telah menetapkan Tom Lembong dan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI), CS, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyalahgunaan izin impor gula. Tom Lembong dituduh menyalahgunakan kewenangannya dengan mengeluarkan Persetujuan Impor (PI) meskipun Indonesia dalam kondisi surplus gula. Hal ini dilakukan dengan alasan untuk memenuhi stok dan menstabilkan harga gula, yang dinilai tidak sesuai dengan situasi pasar.

Lebih lanjut, Tom Lembong juga diduga terlibat dalam penerbitan persetujuan impor gula kristal mentah (GKM) yang kemudian diproses menjadi gula kristal putih (GKP) oleh pihak yang tidak berwenang. Kegiatan impor gula ini diduga merugikan negara dengan jumlah mencapai Rp400 miliar. Kejagung menyatakan bahwa penyalahgunaan kewenangan tersebut berpotensi merugikan perekonomian negara.

Proses hukum atas kasus ini terus berlanjut. Kejagung siap untuk menghadapi proses hukum yang lebih lanjut, dengan harapan bahwa semua pihak mengikuti jalur hukum yang sudah ditentukan. Sidang praperadilan yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadi titik penting dalam menyelesaikan permasalahan hukum ini.

Populer video

Berita lainnya