Aturan dan Ketentuan Pakaian SKD CPNS 2024 Kemenag

Pict by Instagram

Ujian Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kementerian Agama (Kemenag) 2024 dimulai pada Jumat, 18 Oktober 2024. Kemenag telah menetapkan aturan ketat terkait pakaian yang harus dikenakan peserta selama ujian berlangsung. Ketentuan ini wajib diikuti baik oleh peserta pria maupun wanita untuk menghindari sanksi atau diskualifikasi.

Aturan Pakaian untuk Pria

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif.
  • Memakai pita hijau di lengan kiri.
  • Celana panjang hitam berbahan kain.
  • Sepatu hitam formal.

Aturan Pakaian untuk Wanita

  • Memakai kemeja putih polos lengan panjang tanpa motif.
  • Memakai pita hijau di lengan kiri.
  • Celana atau rok panjang hitam berbahan kain.
  • Sepatu hitam formal.
  • Bagi yang berhijab, diwajibkan memakai jilbab hitam polos.

Dokumen yang Harus Dibawa

Peserta wajib membawa dokumen sebagai berikut:

  1. KTP atau kartu tanda pengenal lainnya.
  2. Kartu ujian SKD CPNS 2024.

Ketentuan Passing Grade SKD CPNS 2024

Tes SKD terdiri dari 110 soal yang dibagi menjadi tiga bagian: 30 soal Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), 35 soal Tes Intelegensia Umum (TIU), dan 45 soal Tes Karakteristik Pribadi (TKP). Peserta umum diberikan waktu 100 menit untuk menyelesaikan tes, sedangkan peserta penyandang disabilitas mendapatkan waktu 130 menit.

Nilai maksimal kumulatif untuk SKD CPNS 2024 adalah 550, dengan rincian sebagai berikut:

  • TWK: 150 poin
  • TIU: 175 poin
  • TKP: 225 poin

Adapun nilai ambang batas yang harus dicapai peserta adalah:

  • TWK: 65
  • TIU: 80
  • TKP: 166

Passing Grade untuk Kelompok Khusus

Bagi peserta dengan kebutuhan khusus, seperti lulusan cumlaude, diaspora, penyandang disabilitas, serta putra/putri wilayah Papua dan daerah tertinggal, ketentuan nilai ambang batas sedikit berbeda. Berikut rincian nilai ambang batas untuk kelompok tersebut:

  • Lulusan cumlaude dan diaspora: Nilai kumulatif minimal 311 dengan TIU minimal 85.
  • Penyandang disabilitas: Nilai kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60.
  • Putra/putri Papua dan daerah tertinggal: Nilai kumulatif minimal 286 dengan TIU minimal 60.

Aturan dan ketentuan ini harus diikuti dengan seksama untuk memastikan peserta dapat mengikuti ujian tanpa masalah.

Populer video

Berita lainnya