Mantan penyanyi cilik Chikita Meidy mengaku kecewa setelah dilaporkan oleh sahabatnya, Shilda Oktavia Rosa, atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan yang dibuat pada 12 September 2024 di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Dalam sebuah konferensi pers yang digelar di Jakarta Selatan pada Jumat, 27 September 2024, Chikita mengungkapkan kekecewaannya. “Saya jujur kecewa banget karena menurut saya hal seperti ini bisa dibicarakan baik-baik,” ucapnya.
Chikita merasa seharusnya masalah tersebut dapat diselesaikan secara pribadi tanpa harus melibatkan hukum. Chikita menjelaskan bahwa pernyataannya dalam live streaming TikTok adalah berdasarkan fakta yang sebenarnya.
“Dan apa yang saya sampaikan di live streaming itu adalah fakta didasari dengan bukti-bukti terkait yang sudah saya serahkan kepada tim kuasa hukum saya,” jelasnya.
Tim pengacara Chikita, Adam Barkah Setiadi, juga memberikan penjelasan terkait kronologis kejadian. Adam mengungkapkan bahwa saat live streaming, Chikita hanya meluapkan unek-uneknya tanpa niat untuk menyakiti.
“Di sini beliau tidak merencanakan apapun pada live TikTok tersebut dan tidak ada unsur kesengajaan untuk menyebutkan nama Shilda Oktavia Rosa,” kata Adam.
Adam menambahkan, tindakan Shilda melaporkan kliennya malah berpotensi menjadi bumerang. “Karena si Shilda ini menganggap adanya pencemaran nama baik terhadap pelapor,” ungkapnya.
Menurut Adam, laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan Shilda tidak memenuhi unsur yang diatur dalam UU ITE. “Apa yang diungkapkan oleh beliau merupakan suatu fakta, bukan hoaks,” jelasnya
Chikita menghadapi tuduhan berdasarkan Pasal 310 KUHP juncto 27A juncto Pasal 45 Ayat 4 UU ITE, yang mengancamnya dengan hukuman penjara hingga dua tahun dan denda Rp 400 juta.