Menteri Sosial, Saifullah Yusuf (Gus Ipul), menyatakan akan mengikuti rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penghentian penyaluran bantuan sosial (bansos) menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Gus Ipul menyebut rekomendasi dari KPK adalah langkah positif yang sejalan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas.
Gus Ipul menyampaikan, apa yang disarankan oleh KPK merupakan upaya yang sangat baik. Kini, tugas Kemensos adalah memastikan bahwa saran tersebut dapat diakomodasi dalam kebijakan-kebijakan yang ada. “Saya kira semua memahami apa yang disarankan oleh KPK adalah sesuatu yang sangat baik. Sekarang tinggal seberapa bisa kita mengakomodasi itu dalam kebijakan-kebijakan yang ada di Kemensos,” ujar Gus Ipul di Jakarta Pusat, Rabu (11/9/2024).
Ia menegaskan bahwa Kemensos akan mengikuti setiap saran dan rekomendasi yang diberikan, selama sesuai dengan aturan yang berlaku. Apalagi jika saran tersebut berasal dari KPK, yang memang memiliki otoritas dalam hal pengawasan penggunaan anggaran negara.
“Sepanjang sesuai dengan ketentuan, pasti kita tindaklanjuti. Setiap saran akan kita lakukan, apalagi dari KPK,” jelas Gus Ipul. Lebih lanjut, Gus Ipul menekankan bahwa Kemensos akan bekerja sesuai aturan yang berlaku. Penyaluran bansos akan diperbaiki agar tepat sasaran, tepat waktu, dan sesuai jumlah yang diperlukan masyarakat.
Upaya perbaikan dalam penyaluran bansos ini diharapkan dapat meningkatkan efektivitas program bantuan sosial yang diselenggarakan Kemensos. Gus Ipul mengakui, masih ada ruang untuk memperbaiki sistem agar bantuan bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat yang membutuhkan, terutama di masa-masa penting seperti menjelang Pilkada.
Dengan mengikuti rekomendasi KPK, diharapkan penyaluran bansos tetap berjalan sesuai aturan, bebas dari potensi penyalahgunaan, dan murni untuk kepentingan masyarakat yang berhak. Gus Ipul berharap, langkah ini bisa menjadi contoh bahwa kerja sama antara lembaga pemerintah dan KPK dalam menjaga integritas program pemerintah sangat penting.