Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperbarui aturan mengenai pencairan anuitas dalam dana pensiun. Mulai Oktober 2024, pencairan anuitas sebelum 10 tahun program berjalan akan dilarang. Hal ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono.
Menurut Ogi, industri Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) selama ini kurang berkembang. Hal ini terjadi karena 80% peserta dana pensiun langsung mencairkan dana di awal, tidak lama setelah mereka masuk ke Program Pensiun Iuran Pasti (PPIP). Bahkan, pencairan sering dilakukan kurang dari sebulan, meski peserta terkena penalti besar.
“Statistik dana pensiun dari DPPK tidak pernah naik karena begitu dana masuk, peserta langsung mencairkan. Ini membuat dana pensiun tidak berkembang,” jelas Ogi saat menghadiri acara HUT ADPI ke-39 di Jakarta pada 3 September 2024.
Ogi menjelaskan bahwa pencairan dana di awal ini menyalahi konsep dana pensiun. Pada dasarnya, dana pensiun seharusnya memberikan manfaat jangka panjang seperti proteksi kesehatan selama masa aktif dapen. Namun, jika dana langsung dicairkan di awal, maka dana pensiun hanya berfungsi seperti tabungan biasa, bukan instrumen investasi jangka panjang.
Ke depannya, OJK akan mewajibkan peserta PPIP untuk mengalihkan 80% dari dana mereka ke program anuitas. Namun, aturan ini dikecualikan bagi peserta yang pendapatannya di bawah pertumbuhan ekonomi. Peserta dengan pendapatan rendah tetap diperbolehkan mencairkan dana secara tunai. “Peserta yang pendapatannya di bawah pertumbuhan ekonomi bisa mencairkan secara tunai. Namun, mulai Oktober 2024, peserta lainnya tidak boleh mencairkan anuitas sebelum 10 tahun,” tegas Ogi.
Sebagai informasi, produk anuitas adalah salah satu instrumen asuransi jiwa yang memberikan pembayaran bulanan kepada peserta dana pensiun. Pembayaran ini juga bisa diterima oleh janda/duda atau anak peserta pensiun dalam jangka waktu tertentu atau secara berkala. Dengan aturan baru ini, OJK berharap dana pensiun bisa lebih optimal dalam memberikan manfaat jangka panjang bagi para pesertanya.
Aturan ini diharapkan dapat memperkuat industri dana pensiun dan memastikan bahwa manfaat dana pensiun benar-benar dirasakan ketika peserta mencapai usia pensiun, bukan hanya sebagai tabungan yang dicairkan di awal.