Selebgram Azizah Salsha menjalani pemeriksaan di Bareskrim terkait laporan dugaan pencemaran nama baik. Laporan ini mencakup 12 akun media sosial yang diduga telah menyebarkan informasi fitnah tentangnya.
Menurut kuasa hukum Azizah, Egamarthadinata, pemeriksaan dilakukan pada Jumat (23/8), dimulai sekitar pukul 16.00 WIB dan berlangsung hingga selepas maghrib. Ega menyebutkan bahwa Azizah menjawab sekitar 20 pertanyaan yang sebagian besar berfokus pada identitas dan akun-akun yang dianggap mencemarkan nama baiknya.
Ega menjelaskan bahwa kliennya melaporkan 12 akun yang tersebar di platform media sosial seperti X, Instagram, dan TikTok. Akun-akun tersebut diduga membuat konten fitnah berupa foto, teks, atau video.
“Jadi, intinya adalah akun yang memang kontennya berisikan hal yang tidak sesuai fakta, mau itu foto, mau itu teks, mau itu video,” jelas Ega mengenai laporan tersebut.
Selain Azizah, Ega juga menyebutkan bahwa penyidik telah memeriksa dua saksi lain yang mengetahui kasus ini. Ada kemungkinan penyidik akan memeriksa satu saksi tambahan yang belum diketahui identitasnya.
Lantaran laporan ini, pemilik 12 akun yang dilaporkan bisa menghadapi ancaman hukuman sesuai dengan Pasal 45 Ayat (4) Jo Pasal 27A UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Pasal 310 dan 311 KUHP.