Jessica Kumala Wongso, terpidana kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, telah resmi mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Pondok Bambu, Jakarta Timur. Pembebasan ini mulai berlaku pada Minggu, 18 Agustus 2024, seperti yang dikonfirmasi oleh Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI. “Warga binaan atas nama Jessica Kumala Wongso mendapatkan pembebasan bersyarat,” ujar Deddy Eduar Eka Saputra, Kepala Kelompok Kerja Humas Ditjen PAS, dalam keterangannya pada hari Minggu.
Pembebasan bersyarat Jessica berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor: PAS-1703.PK.05.09 Tahun 2024. Pemberian hak ini sesuai dengan Peraturan Menkumham RI Nomor 7 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018. Aturan tersebut mengatur tentang syarat dan tata cara pemberian remisi, asimilasi, cuti mengunjungi keluarga, pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, dan cuti bersyarat.
Meski telah bebas bersyarat, Jessica masih harus menjalani kewajiban lain. Ia diwajibkan untuk melapor dan mengikuti bimbingan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Jakarta Timur-Utara selama delapan tahun ke depan. “Jessica harus wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara dan menjalani bimbingan hingga 27 Maret 2032,” kata Eduar. Setelah melewati periode wajib lapor dan bimbingan ini, Jessica baru akan berstatus bebas murni pada 27 Maret 2032.
Selama masa tahanannya, Jessica menerima remisi hampir lima tahun, yang diberikan karena kelakuannya yang baik menurut Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana. “Total mendapat remisi sebanyak 58 bulan 30 hari,” jelas Eduar. Jessica mulai ditahan sejak 30 Juni 2016, setelah terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan berdasarkan Pasal 340 KUHP. Dia dijatuhi hukuman penjara selama 20 tahun sesuai dengan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Nomor: 498 K/PID/2017 pada 21 Juni 2017.
Dengan pembebasan bersyarat ini, Jessica dapat menjalani sisa hukumannya di luar penjara, tetapi tetap dalam pengawasan dan mengikuti aturan yang ditetapkan. Ia masih memiliki tanggung jawab untuk mematuhi ketentuan wajib lapor dan bimbingan hingga masa pengawasan selesai. Setelah itu, barulah Jessica akan benar-benar bebas tanpa syarat apapun.