Polda Metro Jaya baru-baru ini menangkap selebgram Angela Lee karena kasus penipuan tas mewah. Kasus ini melibatkan penggelapan tas senilai Rp3,2 miliar. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Polisi Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa status Angela Lee telah berubah dari saksi menjadi tersangka.
Menurut Ade Ary, kejadian ini bermula pada April 2017. Angela Lee membeli tas dari korban melalui saksi berinisial V. Pembayaran dilakukan dengan cara angsuran, beberapa kali untuk setiap tas. Tas-tas tersebut berjumlah 15 buah dengan merek dan harga yang berbeda.
Setelah menerima tas, Angela Lee hanya membayar uang muka dan beberapa angsuran. Namun, dia tidak menyelesaikan pembayaran untuk sisa tas. Meskipun korban telah berusaha menagih, Angela Lee terus menunda-nunda hingga saat ini belum melunasi utangnya.
Korban kemudian mengetahui bahwa tas-tas tersebut dijual lagi oleh Angela Lee. Polisi telah memeriksa lima orang saksi dan menyita 14 surat perjanjian jual beli antara Angela Lee dan korban. Foto tas LV Messenger Bag yang dibeli juga telah disita.
Angela Lee dikenakan Pasal 372 KUHP tentang pencurian dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Jika terbukti bersalah, dia bisa menghadapi hukuman maksimal 4 tahun penjara. Selain kasus ini, Angela Lee juga pernah terlibat dalam jaringan narkoba Fredy Pratama, menurut Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mukti Juharsa.