Mantan Kepala Biro Paminal Propam Polri, Hendra Kurniawan, telah keluar dari tahanan. Hendra mendapatkan pembebasan bersyarat pada 2 Juli 2024. Hal ini dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Humas dan Protokoler Ditjen Pas, Edward Eka Saputra, pada Senin (5/8/2024).
Saat ini, Hendra Kurniawan berada di bawah bimbingan Balai Pemasyarakatan (Bapas) Klas I Jakarta Selatan. Dia akan melanjutkan bimbingan hingga 8 Juli 2026. Hendra tetap dalam pengawasan ketat selama masa bimbingan ini.
Hendra Kurniawan sebelumnya divonis tiga tahun penjara dan denda Rp 20 juta. Jika tidak membayar denda, dia harus menjalani tambahan tiga bulan kurungan. Vonis ini dijatuhkan karena Hendra dinyatakan bersalah terlibat dalam perusakan CCTV. Perusakan ini menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir N Yosua Hutabarat.
Hendra melanggar Pasal 48 juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016. Undang-undang ini merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Selain itu, Hendra juga melanggar Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan vonis tersebut pada 10 Mei 2023. Hendra juga dipecat dari keanggotaan Polri melalui sidang etik. Pemecatan ini menandai akhir kariernya di kepolisian. Meskipun bebas dari tahanan, Hendra masih dalam pengawasan hukum.