Panduan Pengibaran Bendera Merah Putih dalam Rangka HUT ke-79 Kemerdekaan RI

Pict by PInterest

Menjelang Hari Ulang Tahun (HUT) ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Tahun ini, peringatan akan dilaksanakan pada Sabtu, 17 Agustus 2024. Mengibarkan bendera Merah Putih merupakan tradisi yang dilakukan oleh masyarakat Indonesia di berbagai tempat.

Bendera Merah Putih biasanya dikibarkan di luar ruangan. Lokasi umum seperti lapangan, kantor, sekolah, instansi pemerintah, dan tempat-tempat khusus lainnya sering menjadi tempat pengibaran bendera. Namun, bendera juga bisa dipasang di dalam ruangan seperti ruang pertemuan, ruang kantor, atau ruang kelas.

Mensetneg Pratikno telah mengeluarkan imbauan kepada masyarakat untuk mengibarkan bendera Merah Putih. Imbauan ini tercantum dalam Surat Edaran Mensesneg Nomor B-04 /M/S/TU.00.03/07/2024 tentang Penyampaian Tema, Logo, dan Partisipasi Menyemarakkan Peringatan HUT Ke-78 Kemerdekaan RI Tahun 2024. Dalam surat tersebut, masyarakat diimbau untuk mengibarkan bendera secara serentak mulai tanggal 1 hingga 31 Agustus 2024.

Aturan pengibaran bendera Merah Putih diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 7 menyebutkan bahwa bendera harus dikibarkan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam. Pengibaran bendera pada malam hari diperbolehkan dalam keadaan tertentu.

Bendera Merah Putih sebagai simbol kebangsaan dapat dikibarkan di dalam maupun luar ruangan. Namun, pemasangan bendera tidak boleh dilakukan sembarangan. Ada beberapa aturan yang perlu diperhatikan saat memasang bendera tersebut.

Pengibaran bendera di luar ruangan harus dilakukan di tempat yang mudah terlihat. Lokasi seperti halaman rumah, kantor, dan tempat umum lainnya sangat dianjurkan. Bendera harus dikibarkan di tiang yang kokoh dan tinggi, sehingga dapat berkibar dengan baik.

Sedangkan untuk pengibaran bendera di dalam ruangan, pemasangan harus dilakukan di tempat yang terhormat. Misalnya, bendera bisa dipasang di ruang pertemuan atau aula. Pastikan bendera tidak terhalang oleh benda lain dan tetap terlihat dengan jelas.

Mengibarkan bendera Merah Putih bukan hanya sekedar tradisi, tetapi juga bentuk penghormatan kepada perjuangan para pahlawan. Oleh karena itu, masyarakat diharapkan mematuhi aturan yang ada dan mengibarkan bendera dengan penuh rasa kebanggaan.

Dengan mengikuti aturan pengibaran bendera Merah Putih, kita turut serta dalam memeriahkan HUT ke-79 Kemerdekaan Republik Indonesia. Mari kita jaga dan lestarikan tradisi ini sebagai bentuk cinta tanah air dan penghormatan kepada pahlawan bangsa.

Populer video

Berita lainnya