Tamara Tyasmara Bersyukur Hakim Tolak Eksepsi Yudha Arfandi dalam Kasus Kematian Dante

Sidang lanjutan kasus kematian Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, digelar kembali di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Senin, 22 Juli 2024. Sidang kali ini membahas putusan sela atas nota keberatan yang disampaikan oleh terdakwa, Yudha Arfandi.

Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk menolak nota keberatan dari terdakwa terkait dakwaan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hakim menilai bahwa dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil. Oleh karena itu, sidang akan dilanjutkan ke agenda berikutnya.

“Majelis hakim berpendapat perihal surat dakwaan sudah memenuhi syarat formil dan materil surat dakwaan. Maka, keberatan penasihat hukum tidak dapat diterima,” ujar majelis hakim.

“Oleh karena itu, keberatan tidak dapat diterima. Maka majelis hakim dengan berketetapan hati melanjutkan pemeriksaan perkara ini,” hakim meneruskan.

Mendengar keputusan tersebut, Tamara Tyasmara beserta sejumlah orang yang hadir di sidang tampak mengucapkan syukur. Tamara terlihat mengelus dadanya, menandakan rasa lega karena proses hukum atas kasus ini akan terus berlanjut.

“Alhamdulillah,” kata Tamara Tyasmara dalam persidangan.

Sidang akan dilanjutkan pada 29 Juli 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Disepakati bahwa sidang berikutnya akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.

“Jam 10 kita sepakati Senin depan, tanggal 29 Juli 2024. Sidang berikutnya hari Kamis, 1 Agustus 2024. Penuntut umum akan menghadirkan saksi. Saksi akan diperiksa secara bergantian, kita akan melihat bagaimana perkembangannya,” ujar majelis hakim.

Sebagai informasi, Dante, putra Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, meninggal dunia akibat tenggelam pada 27 Januari 2024 di kolam renang umum di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur. Yudha Arfandi ditetapkan sebagai pelaku pembunuhan setelah serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara oleh polisi.

Menurut keterangan polisi, Yudha diduga telah membenamkan Dante sebanyak 12 kali di kolam yang kedalamannya 1,5 meter, yang diklaim Yudha sebagai bagian dari latihan pernapasan Dante. Terkait kasus ini, Yudha didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana oleh Jaksa Penuntut Umum.

Populer video

Berita lainnya