Ammar Zoni dituntut dengan hukuman 12 tahun penjara dan denda sebesar Rp 2 miliar, subsider 6 bulan penjara, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai bahwa Ammar secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan penyalahgunaan narkoba baik untuk diri sendiri maupun orang lain.
Khareza Mokhamad Thayzar, salah satu anggota JPU dalam sidang Ammar Zoni, menjelaskan bahwa tuntutan 12 tahun penjara dijatuhkan karena terdakwa tidak hanya sebagai pecandu tetapi juga terlibat dalam peredaran narkotika, seperti yang terungkap dalam fakta persidangan.
“Semua sudah sesuai dengan undang-undang. Dakwaannya mengacu pada Pasal 114 ayat 1, yang memungkinkan tuntutan hingga 12 tahun,” kata Khareza Mokhamad Thayzar usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (16/7/2024).
“Pertimbangannya adalah Ammar Zoni tidak hanya sebagai pecandu tetapi juga berperan sebagai pemberi modal dalam bisnis jual beli narkotika. Ini berdasarkan fakta hukum yang terungkap dalam persidangan,” tambah Khareza.
Menurut Khareza, keterangan saksi dan alat bukti yang diajukan dalam persidangan menunjukkan bahwa Ammar Zoni telah mentransfer sejumlah uang kepada Akri untuk kegiatan jual beli narkotika. Jaksa juga telah memperlihatkan bukti transfer dan percakapan WhatsApp dalam persidangan.
“Sebagaimana keterangan dua minggu lalu, ada transfer sebesar Rp12 juta, Rp5 juta, dan Rp5 juta dalam bentuk tunai. Bukti transfernya serta percakapan WhatsApp antara Ammar Zoni dan Akri Uhakay telah kami perlihatkan di persidangan,” ungkapnya.
Khareza menambahkan bahwa Ammar juga telah menerima keuntungan dari bisnis narkotika tersebut. Keuntungan tersebut terdiri dari dua bagian: Rp5 juta dan 5 gram sabu gratis yang sudah diterima dan menjadi barang bukti.
“Jadi, dari bisnis narkoba ini, Ammar Zoni mendapatkan dua jenis keuntungan. Pertama, Rp5 juta, dan kedua, 5 gram sabu yang sudah diterima. Sabu 5 gram tersebut adalah barang bukti saat ini,” jelas Khareza.
Khareza juga menjelaskan alasan mengapa tuntutan Ammar Zoni lebih berat dibandingkan rekannya, Akri, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Ammar Zoni dituntut 12 tahun penjara, sementara Akri dituntut 10 tahun.
“Alasan beratnya tuntutan terhadap Ammar Zoni adalah karena ia tidak mengakui perbuatannya sebagai pemodal dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan. Sebaliknya, Akri mengakui perbuatannya tanpa berbelit-belit dan berterus terang. Ini menjadi pertimbangan kami mengapa tuntutan untuk Akri lebih rendah,” ucap Khareza.