Pengadilan Agama Jakarta Pusat mengonfirmasi bahwa Kimberly Ryder telah mengajukan gugatan cerai terhadap suaminya, Edward Akbar. Kimberly mengajukan gugatan tersebut melalui e-court pada Jumat, 12 Juli 2024, dengan bantuan kuasa hukumnya.
Wawan Iskandar, Humas Pengadilan Agama Jakarta Pusat, mengungkapkan bahwa meskipun rincian lengkap gugatan tidak dijelaskan, inti dari gugatan ini adalah permohonan untuk perceraian dan hak asuh anak.
“Iya betul, pada hari Jumat. Kuasa hukumnya yang mendaftar secara e-court untuk yang dimaksud artis berinisial K,” ucap Wawan Iskandar di kantornya, Senin (15/7/2024).
“Intinya dia hanya ingin mengguat cerai terhadap suaminya. Dan mungkin ada pengasuhan anak aja,” Wawan Iskandar melanjutkan.
Wawan Iskandar tidak dapat mengungkapkan alasan spesifik di balik gugatan cerai tersebut. Ia menjelaskan bahwa alasan tersebut akan dibahas lebih lanjut dalam persidangan.
“Kalo alasan saya belum baca ya. karena kan baru mendaftar di pengadilan. Masalanya, itu sudah masuk persidangan dan wewenang majelis hakim,” kata Wawan
Pengadilan telah menetapkan jadwal sidang cerai perdana untuk Kimberly Ryder dan Edward Akbar pada 24 Juli 2024.
“Sudah mendapat nomor perkara di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Sidang perdananya hari Rabu tanggall 24 Juli,” pungkasnya.