Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Yudha Arfandi dalam sidang lanjutan kasus pembunuhan anak, Tamara Tyasmara dan Angger Dimas, Raden Adante Khalif Pramudityo alias Dante. Sidang tersebut berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Kamis (11/7/2024).
Dalam sidang itu, JPU membacakan tanggapan terhadap eksepsi yang diajukan oleh pihak Yudha Arfandi. Terdakwa mengklaim bahwa dakwaan JPU tidak cermat, namun klaim ini langsung dibantah oleh JPU.
“Surat dakwaan kami, sudah disusun secara cermat, jelas lengkap memenuhi syarat formil dan materiil,” ucap JPU dalam persidangan.
JPU menilai eksepsi yang diajukan tidak berdasar dan melebihi ruang lingkup eksepsi yang diatur. Makanya, JPU sepakat untuk menolak eksepsi yang diajukan terdakwa.
“Tidak berdasar dan sudah melewati ruang lingkup eksepsi kami penuntut umum meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan terhadap penuntut umum, telah disusun sebagaimana mestimya dan telah sesuai ketentuan,” kata JPU.
“Karena surat eksepsi tersebut tidak bisa dijadikan dasar maka JPU menyatakan eksepsi tidak dapat diterima dan ditolak,” lanjutnya.
JPU juga meminta agar proses persidangan terhadap Yudha Arfandi dilanjutkan, sementara hakim memastikan terdakwa dapat membaca salinan tanggapan JPU. Hakim ketua, Immanuel SH, MH, menyatakan bahwa majelis hakim akan bermusyawarah terkait eksepsi dan tanggapan JPU tersebut.
“Majelis hakim akan mempertimbangkan dalam putusan sela apakah nota keberatan itu diterima atau ditolak atau tidak dapat diterima. Kami sudah bermusyawarah putusan sela akan dijawab pada senin 22 juli 2024,” tutup hakim ketua.