Seorang karyawan di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Kramatjati, Jakarta Timur, berinisial R, terlibat dalam aksi tindak pidana yang merugikan puluhan korban dengan menggunakan data pribadi mereka untuk pinjaman online. Modusnya dimulai dengan membuka lowongan palsu di toko ponsel dan meminta data pribadi seperti foto KTP dan swafoto dari para pelamar.
Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Nicolas Ary Lilipaly, mengungkapkan bahwa R berpura-pura sebagai penyalur tenaga kerja di konter handphone untuk memperoleh data korban. Setelah mendapatkan data tersebut, R kemudian menyalahgunakannya untuk mengajukan pinjaman online tanpa izin korban.
Kejahatan R terungkap setelah salah satu korban, MJ, menyadari bahwa data pribadinya telah disalahgunakan. MJ melaporkan kasus ini ke Polres Metro Jakarta Timur pada tanggal 5 Juli 2024. Diperkirakan bahwa kerugian yang ditimbulkan akibat perbuatan R mencapai lebih dari Rp 1 miliar kepada 26 korban yang terpengaruh.
Penyidik telah memulai penyelidikan dengan memeriksa enam korban, termasuk MJ sebagai pelapor utama. Berdasarkan pemeriksaan saksi, polisi menemukan bahwa R bertindak sendiri dalam melaksanakan kejahatannya. Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019, R dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Kapolres Nicolas Ary Lilipaly juga menyatakan bahwa pihak kepolisian akan segera memanggil R untuk dimintai keterangan lebih lanjut sebagai bagian dari proses penyidikan ini.