Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, terkait kasus dugaan asusila. Keputusan tersebut diumumkan oleh Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, dalam sidang pembacaan putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, pada Rabu, 3 Juli 2024.
“Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy’ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung sejak putusan ini dibacakan,” ungkap Heddy Lugito dalam sidang tersebut.
Selain menjatuhkan sanksi pemberhentian, DKPP RI juga mengabulkan seluruh pengaduan yang diajukan oleh pengadu. DKPP meminta Presiden RI, Joko Widodo, untuk segera menggantikan Hasyim dalam waktu tujuh hari sejak putusan tersebut dibacakan. “Presiden Republik Indonesia untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan dibacakan,” tambah Heddy.
DKPP RI juga meminta Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI untuk mengawasi pelaksanaan putusan tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap keputusan yang diambil.
Sidang Putusan Nomor Perkara 90-PKE-DKPP/V/2024 dimulai pada pukul 14.10 WIB, dibuka oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito. Hasyim Asy’ari turut hadir dalam persidangan tersebut secara daring melalui aplikasi Zoom. “Dengan ini saya menyatakan sidang dibuka, dan terbuka untuk umum,” ucap Heddy saat membuka sidang.
Kasus ini bermula pada Kamis, 18 April 2024, ketika Hasyim Asy’ari dilaporkan ke DKPP RI oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FH UI) dan Lembaga Bantuan Hukum Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (LBH APIK). Kuasa hukum korban menyatakan bahwa tindakan Hasyim termasuk pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.
Menurut kuasa hukum korban, tindakan Hasyim dianggap sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memuaskan hasrat seksual pribadinya terhadap korban. Hasyim menghadapi sidang pertama pada Rabu, 22 Mei 2024, yang berakhir sekitar pukul 17.15 WIB. Sidang kedua atau terakhir diadakan pada Kamis, 6 Juni 2024, dan selesai pada pukul 12.45 WIB.
Dengan keputusan DKPP ini, Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI, menandai langkah tegas DKPP dalam menegakkan kode etik dan perilaku pejabat penyelenggara pemilu.