Virgoun dan temannya berinisial PA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol M Syahduddi, mengungkapkan bahwa polisi juga telah berkoordinasi dengan Badan Narkotika Provinsi (BNP) DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap keduanya.
“Kemarin penyidik dari satuan reserse narkoba polres metro Jakarta barat telah melaksanakan gelar perkara bersama biro wasidik direktorat polda metro jaya dan menetapkan saudara V dan teman wanitanya atas nama PA ditetapkan sebagai tersangka,” ucap Syahduddi kepada wartawan, Senin (24/6/2024).
“Saat ini penyidik telah berkoordinasi dengan badan narkotika provinsi DKI Jakarta untuk melakukan asesmen terhadap tersangka tersebut,” Syahduddi menambahkan.
Selain Virgoun dan PA, polisi juga telah menangkap seorang tersangka lain dengan inisial B alias BGS, yang diduga sebagai pemasok narkoba dalam kasus ini. B juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Ada 3 orang yang kami tetapkan sebagai tersangka yaitu V, PA teman wanitanya dan B atau BGS sebagai penyedia narkotika yang dibeli oleh tersangka V. Hari ini kegiatan asesmen atas ketiga tersangka,” kata Syahduddi.
Dalam pengakuan Virgoun, lanjut Syahduddi, vokalis Band Last Child tersebut mengakui telah dua kali menerima pasokan narkoba dari B. Polisi masih mendalami motif Virgoun dalam mengonsumsi narkoba jenis sabu.
“Masih didalami penyidik. Sejauh ini pengakuan V dua kali diberikan dari B,” pungkasnya.