Virgoun, seorang musisi terkenal, ditangkap oleh polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba di kosannya di kawasan Ampera, Jakarta Selatan, pada Kamis (20/6) pukul 01.00 WIB. Saat penggerebekan, Virgoun ditemukan bersama seorang perempuan dan terdapat barang bukti berupa sabu.
Menurut keterangan AKBP Indrawienny Panjiyoga dari Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, pihak yang ditangkap adalah seorang pria berinisial VTP, yang diketahui adalah Virgoun, dan seorang perempuan berinisial PA yang bukan seorang publik figur. Barang bukti yang diamankan adalah satu klip kecil narkotika jenis sabu dan alat hisapnya.
Penangkapan ini diduga terjadi setelah Virgoun menggunakan sabu. Keduanya tidak melakukan perlawanan saat ditangkap oleh pihak kepolisian. Dugaan ini diperkuat dengan hasil tes urine yang menunjukkan bahwa Virgoun dan PA positif mengonsumsi metamfetamin.
Selain itu, keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan lanjutan untuk memastikan kondisi mereka setelah penangkapan. AKBP Indrawienny Panjiyoga menyatakan, “Untuk tes urine sementara setelah penangkapan sudah kami lakukan, dan keduanya positif mengonsumsi metamfetamin. Sampai sekarang, kami belum memberikan izin karena keduanya masih dalam pendalaman dan pemeriksaan.”
Polisi saat ini juga sedang mendalami dari mana Virgoun dan PA memperoleh sabu tersebut. Mereka akan mengejar pihak yang memberikan narkoba kepada mereka.
Penangkapan ini terjadi setelah pada akhir Mei 2024, mantan istri Virgoun, Inara Rusli, menyatakan masih menunggu Virgoun menepati janji mencabut laporan terhadapnya di kepolisian. Inara Rusli sebelumnya telah mencabut laporan dugaan perzinaan yang dilakukan Virgoun dan Tenri Annisa, sementara Virgoun melaporkan Inara atas dugaan akses ilegal dan penyebaran data pribadi.
Setelah beberapa waktu, keduanya sepakat untuk berdamai dan saling mencabut laporan masing-masing. Kesepakatan ini ditandatangani di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan dicatat di hadapan notaris.