Kontroversi Hak Cipta, Agnez Mo Dilaporkan ke Polisi atas Penggunaan Lagu Tanpa Izin

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Instagram

Kabar kurang menyenangkan datang dari Agnes Monica alias Agnez Mo, yang baru-baru ini dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pencipta lagu Ari Bias pada Rabu (19/6/2024). Pelaporan ini merupakan tindak lanjut dari konferensi pers beberapa waktu lalu, di mana Agnez Mo diduga melakukan pelanggaran hak cipta.

Menurut Minola Sebayang, kuasa hukum Ari Bias, Agnez Mo diduga menggunakan lagu “Bilang Saja” yang diciptakan oleh Ari Bias tanpa izin dalam tiga konser yang diselenggarakan oleh HW Group. Langkah Agnez Mo ini dianggap melanggar hak cipta karena tidak ada izin yang diminta dari pencipta lagu atau lembaga resmi seperti LMKN.

Minola Sebayang menambahkan bahwa selama konsernya, Agnez Mo juga dianggap melanggar hak moral dengan tidak memberikan pengakuan kepada Ari Bias sebagai pencipta lagu tersebut. Pelanggaran-pelanggaran ini, menurutnya, sudah memenuhi syarat-syarat yang diatur dalam Undang-Undang Hak Cipta.

Ari Bias dan tim hukumnya memilih untuk menyelesaikan masalah ini melalui jalur hukum pidana karena tidak adanya tanggapan atau itikad baik dari pihak Agnez Mo dalam merespons somasi yang telah dikirimkan sebelumnya. Akibat dari tindakan ini, Agnez Mo kini menghadapi ancaman pidana penjara serta denda yang mencapai miliaran rupiah.

Sebagaimana dijelaskan oleh Minola Sebayang, “Ancamannya paling tidak tiga sampai lima tahun penjara, belum lagi dendanya. Untuk satu konser itu kami mintanya Rp500 juta. Jadi kalau tiga konser, bisa sampai Rp1.5 miliar.” Ari Bias dan timnya berharap agar laporan mereka segera diproses oleh penyidik polisi.

Minola Sebayang menegaskan pentingnya penegakan hukum dalam kasus pelanggaran hak cipta seperti ini, dengan menyatakan, “Kepada setiap orang atau siapa pun yang menggunakan karya cipta secara komersial tanpa izin, maka hukum akan menantinya.”

Kontroversi ini telah menimbulkan perdebatan di kalangan publik mengenai perlindungan hak cipta dalam industri musik, serta tanggung jawab para artis dan pengelola acara dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan yang ada. Bagaimanapun juga, kasus ini menunjukkan pentingnya kesadaran akan hak cipta dan prosedur yang harus diikuti untuk menghindari masalah hukum serius.