Menanggapi Tantangan Wisatawan Asing di Bali, Evaluasi VoA dan Penegakan Hukum yang Hati-hati

Foto: Dok. Kemenparekraf

Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenparekraf) merespons dengan serius tantangan yang dihadapi Bali terkait keberadaan sejumlah Warga Negara Asing (WNA) yang terlibat dalam berbagai pelanggaran di pulau dewata. Masalah ini telah memicu permintaan untuk mengevaluasi kebijakan pemberian Visa on Arrival (VoA) bagi turis asing di Bali.

Ni Made Ayu Marthini, Deputi Bidang Pemasaran Kemenparekraf, menegaskan bahwa pihaknya akan mengambil pendekatan yang hati-hati dalam menjalankan evaluasi terhadap kebijakan VoA. “Kami sangat mempertimbangkan dampak dari setiap langkah kebijakan yang diambil,” kata Ayu seperti yang dilansir oleh Antara.

Meskipun evaluasi terhadap kebijakan VoA menjadi kewenangan Direktorat Jenderal Imigrasi, Kemenparekraf aktif memberikan masukan dan perspektifnya terkait dampak yang mungkin timbul dari keputusan tersebut. Fokus utama dalam menangani WNA yang terlibat dalam insiden tersebut adalah dengan memberlakukan penegakan hukum yang tegas. Ayu menekankan perlunya melakukan evaluasi menyeluruh terhadap potensi keuntungan dan kerugian jika VoA dievaluasi, mengakui bahwa hal ini kemungkinan akan menimbulkan beragam respons dari berbagai pihak.

Upaya lanjutan yang akan dilakukan mencakup penguatan dalam edukasi kepada pelaku usaha pariwisata dan turis asing, untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku selama berada di Bali. Kemenparekraf juga akan melakukan kolaborasi erat dengan pemangku kepentingan lainnya seperti pihak imigrasi, industri perhotelan, dan maskapai penerbangan, guna memperkuat penegakan hukum di lapangan.

“Kami akan memberlakukan penegakan hukum yang ketat terhadap WNA yang melanggar aturan,” tambah Ayu.

Sejauh ini, berdasarkan data Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Bali pada periode Januari hingga 7 Juni 2024, sebanyak 135 WNA dari 41 negara telah dideportasi dari Bali. Negara-negara dengan jumlah deportasi tertinggi termasuk Australia (18 orang), Rusia (17 orang), Amerika Serikat (14 orang), dan Inggris (8 orang). Pelanggaran yang dilakukan mencakup pelanggaran masa tinggal, mantan narapidana, pelanggaran adat, dan ketidakpatuhan terhadap peraturan yang berlaku.

Meskipun jumlah kasus WNA yang terlibat dalam permasalahan ini relatif kecil jika dibandingkan dengan total kunjungan wisatawan asing ke Bali, isu ini sering kali menjadi viral di media sosial dan menarik perhatian masyarakat. Pada tahun 2023, Bali mencatat sekitar 5,2 juta kunjungan wisatawan asing, dengan target meningkat menjadi 7 juta pada tahun 2024. Namun demikian, angka ini masih di bawah periode sebelum pandemi COVID-19 pada tahun 2019 yang mencatat 6,4 juta kunjungan wisatawan mancanegara.

Kemenparekraf tetap optimis untuk memulihkan industri pariwisata Bali melalui langkah-langkah strategis, sambil tetap menjaga pengalaman wisata yang aman dan menyenangkan bagi semua pengunjung, termasuk WNA yang mengunjungi pulau Bali.

Populer video

Berita lainnya