Skandal Keuangan PT Indofarma Tbk, Pengungkapan Dugaan Fraud dan Kesalahan Laporan Keuangan

Pict by Google

Emiten pelat merah, PT Indofarma Tbk (INAF), kembali menjadi sorotan karena dugaan pelanggaran dalam laporan keuangannya. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (HPL) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terungkap bahwa Indofarma dan anak usahanya, PT Indofarma Global Medika, terindikasi melakukan berbagai pelanggaran, termasuk fraud.

Dari hasil pemeriksaan, ditemukan bahwa INAF dan anak perusahaannya diduga melakukan transaksi jual beli fiktif di unit bisnis Fast Moving Consumer Goods (FMCG) dan menempatkan dana deposito atas nama pribadi ke Koperasi Simpan Pinjam Nusantara. Selain itu, mereka juga menggunakan kartu kredit perusahaan untuk kepentingan pribadi dan mengeluarkan dana tanpa transaksi yang jelas. Bahkan, tindakan yang lebih serius dilaporkan, seperti melakukan pinjaman online yang merugikan perusahaan.

Pelanggaran tersebut tidak berhenti di situ. BPK juga menemukan adanya praktik windows dressing dalam penyajian laporan keuangan perusahaan. Selain itu, INAF dilaporkan membayar asuransi purna jabatan dengan jumlah yang melebihi ketentuan yang berlaku.

Dampak dari skandal ini cukup besar, dengan indikasi kerugian mencapai Rp 278,42 miliar dan potensi kerugian sebesar Rp 18,26 miliar atas beban pajak dari penjualan fiktif FMCG. Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Erick Thohir, menegaskan bahwa upaya untuk membersihkan masalah dalam BUMN terus berlanjut. Terkait kasus Indofarma, hal ini sudah menjadi perhatian Kejaksaan Agung.

Menyikapi situasi ini, PT Bursa Efek Indonesia (BEI) telah meminta penjelasan langsung dari pihak Indofarma. INAF mengakui kebenaran kabar yang beredar mengenai HPL dari BPK. Direktur Penilaian BEI, I Gede Nyoman Yetna, menyatakan bahwa mereka sedang melakukan analisis lebih lanjut terhadap laporan keuangan yang telah disampaikan oleh INAF.

Meski demikian, INAF belum menyampaikan laporan keuangan untuk tahun buku 2023. Namun, dari laporan keuangan tahunan sebelumnya, yaitu 2020-2022, perusahaan tersebut memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

“BEI tengah melakukan analisis lebih lanjut terhadap laporan keuangan INAF dan mengawasi perkembangan berita terkait hasil pemeriksaan lebih lanjut oleh Jaksa Agung,” ungkap Nyoman.

Kasus ini menjadi sorotan serius dalam dunia bisnis di Indonesia, menunjukkan pentingnya pengawasan ketat terhadap perusahaan publik demi menjaga integritas pasar modal serta kepercayaan investor.

Populer video

Berita lainnya