Kenaikan UKT di Perguruan Tinggi Negeri Dibatalkan, Sudah Tahu Kan?

Share on facebook
Share on twitter
Share on telegram
Share on whatsapp
Pict by Instagram

Setelah bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan Jakarta, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, mengumumkan pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) untuk tahun ajaran 2024-2025 di perguruan tinggi negeri, termasuk yang berbadan hukum (PTNBH).

Nadiem menjelaskan bahwa keputusan ini diambil setelah mendengarkan aspirasi dari mahasiswa, keluarga, dan masyarakat luas. Untuk itu, pada pekan lalu, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengadakan koordinasi kembali dengan para rektor perguruan tinggi negeri guna membahas rencana pembatalan kenaikan UKT tersebut.

“Alhamdulillah, semua berjalan lancar. Dan baru saja saya bertemu dengan Presiden, beliau menyetujui pembatalan ini,” kata Nadiem dalam keterangannya pada Senin, 27 Mei 2024.

Dalam pertemuan dengan Presiden, Nadiem juga mengajukan sejumlah opsi untuk mengatasi kesulitan yang dihadapi mahasiswa, termasuk pendekatan untuk mencari solusi terbaik tanpa menaikkan biaya kuliah.

Namun, Nadiem tidak memberikan jawaban yang jelas mengenai apakah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi (SSBOPT) akan dicabut. Peraturan ini menjadi dasar bagi perguruan tinggi dalam menentukan besaran UKT, dengan alasan penyesuaian SSBOPT diperlukan untuk memenuhi meningkatnya kebutuhan teknologi dalam pembelajaran.

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi berpendapat bahwa pembaruan SSBOPT perlu dilakukan untuk memastikan perguruan tinggi dapat menyediakan pembelajaran yang relevan dan berkualitas bagi mahasiswa. Oleh karena itu, kementerian sebelumnya berupaya menaikkan UKT sebagai langkah untuk mendorong perguruan tinggi dalam memberikan pendidikan yang lebih baik.

Namun, dengan adanya keputusan ini, Dirjen Diktiristek akan segera mengumumkan detail teknis mengenai implementasi Permendikbudristek terkait. Nadiem menekankan pentingnya mendengar dan mempertimbangkan aspirasi berbagai pihak dalam mengambil keputusan yang berdampak luas seperti ini.

Keputusan pembatalan kenaikan UKT ini diharapkan dapat memberikan kelegaan bagi mahasiswa dan keluarganya yang khawatir akan beban biaya kuliah yang lebih tinggi. Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah dalam memastikan pendidikan tinggi tetap terjangkau bagi semua kalangan, sambil tetap berupaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.

Ke depan, Nadiem berharap adanya kerjasama yang baik antara pemerintah, perguruan tinggi, dan masyarakat dalam menghadapi tantangan di dunia pendidikan. Dengan sinergi yang kuat, diharapkan bisa ditemukan solusi yang tepat untuk mengatasi berbagai permasalahan tanpa harus membebani mahasiswa dengan biaya kuliah yang semakin tinggi.