Artis Nirina Zubir merasa penuh kebahagiaan setelah berhasil mendapatkan kembali enam sertifikat tanah milik almarhumah ibunya. Perjuangan panjangnya akhirnya membuahkan hasil, setelah enam sertifikatnya digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya enam tahun yang lalu.
“Perjuangannya itu setelah mamah Nirina meninggal, itu kurang lebih 2018 atau 2019 lah. Nah proses tahun ini setelah melalui tiga sosok mentri ATR BPN akhirnya di menteri kita bisa menyelesaikan dan Alhamdulillah,” ucap Nirina Zubir di kantor Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2024).
Nirina tidak hanya merasa lega atas penyelesaian masalah pribadinya, tetapi juga mengajak semua orang untuk mengambil inspirasi dari kisahnya sebagai contoh bahwa perjuangan untuk merebut kembali hak milik bisa berhasil.
“Aku gak berhenti menghimbau semua untuk jadikan hari ini sebagai contoh bahwa ya kita bisa merebut kembali hak milik kita dan perjuangkan, walaupun prosesnya melelahkan, lalu menguras energi dan pikiran tapi hopefully dengan pembenaran yang dilakukan ATR BPN ini menuju ke perbaikan yang luar biasa,” kata Nirina Zubir.
Bagi Nirina, penyelesaian ini adalah bukti bahwa bersama-sama dengan Kementerian ATR/BPN, mereka berhasil melawan mafia tanah. Ia merasa sangat bahagia karena kesuksesan ini tidak hanya untuk dirinya sendiri, tetapi juga untuk semua orang yang pernah menjadi korban serupa.
Dalam upaya membantu orang-orang yang mengalami masalah serupa, Nirina siap membuka diri untuk menerima pesan dari teman-temannya dan meneruskannya kepada pihak yang dapat membantu.
“Alhamdulillah bersama Kementrian ATR BPN kami bersama-sama menggebuk mafia tanah. Rasanya bahagia dan ini pencapaian sekali yaa, karena alhamdulillah setelah melalui tiga orang menteri di ATR BPN alhamdulillah saat ini kita bisa menyelesaikannya,” ungkapnya.
“Yuk kita suarakan kembali dan aku membuka diri untuk DM temen-temen untuk nanti mungkin bisa bantu meneruskan ke pihak-pihak yang bisa membantu,” pungkasnya.
Sebelumnya, dua sertifikat tanah milik ibunda Nirina telah digelapkan oleh mantan asisten rumah tangganya, Riri Khasmita. Sertifikat-sertifikat tersebut kemudian dipecah menjadi enam sertifikat yang semuanya atas nama Riri dan suaminya.
Setelah proses hukum yang panjang, Riri akhirnya dihukum karena terbukti menggelapkan dokumen tanah tersebut, menjadi bukti bahwa keadilan akhirnya tercapai bagi Nirina dan keluarganya.