Sidang perceraian antara Irish Bella dan Ammar Zoni kembali digelar di Pengadilan Agama Depok, dengan agenda saksi dari Irish Bella. Dari tiga saksi yang dihadirkan, asisten rumah tangga Irish Bella mengungkap kalau Ammar zoni sering menyimpan minuman keras di rumah.
Menurut Nurul Amalia, kuasa hukum Irish Bella, kalau prilaku Ammar Zoni itu jadi salah satu dalil dalam gugatan cerai Irish Bella, sesuai dengan Kompilasi Hukum Islam (KHI) Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan.
“Kesimpulannya ya sudah jelas sebenarnya karena yang kami dalilkan perkara perceraian ini di Kompilasi Hukum Islam ini kan yang pertama ini sudah jelas karena suami menjadi pemadat ya minum-minuman keras misalnya, terus kemudian narkoba,” ucap Nurul usai sidang, saat, Kamis (4/1/2024).
Hal tersebut juga merujuk dari Pasal 39 Ayat (2) UU Perkawinan yang menyebutkan jika satu pihak atau pasangan melakukan zina, merupakan pemabuk, pemadat, penjudi, dan perbuatan lainnya yang sukar disembuhkan maka seseorang bisa menggugat cerai pasangannya.
Sementara untuk alat buktinya sendiri, pihak Irish Bella membawa surat putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas kasus penyalahgunaan narkoba Ammar Zoni.
“Alat bukti itu saja ya sama putusan karena kami mendalilkan peristiwa penyalahgunaan narkobanya jadi ada putusan dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dikeluarkan pada bulan Oktober,” tutup Nurul.