Gunawan Dwi Cahyo merasa kecewa lantaran pihak Okie tak dapat menghadirkan saksi dalam persidangan. Padahal, di sidang cerai lanjutan yang digelar di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat ini mengagendakan pembuktian dari Okie selaku penggugat.
Wahyudo Tora Hananto salah satu tim pengacara Gunawan Dwi Cahyo menjelaskan kalau majelis hakim sudah memberikan waktu yang cukup untuk Okie mempersiapkan saksi dan bukti. Namun saat persidangan, Okie hanya menghadirkan bukti surat.
“Hari ini pembuktian dari penggugat. Sebenarnya penggugat sudah diberi waktu untuk menyiapkan saksi,” ucap Wahyudo Tora Hananto di Pengadilan Agama Bogor, Jawa Barat, Senin (18/12/2023).
“Sebenarnya kami kecewa saksi ini tidak dapat hadir, padahal sudah beri waktu hampir 13 hari untuk menghasirkan saksi. Tapi hari ini hanya menghadirkan bukti surat,” Tora menambahkan.
Kendati demikian, pihak Gunawan tetap memaklumi atas belum dapat dihadirkannya saksi di persidangan. Untuk itu, pihak penggugat mengaku akan menghadirkan saksi di sidang berikutnya pada 27 Desember 2023.
“Jadi hari ini hanya bukti surat, print out foto, ada beberapa bukti disampaikan penggugat. Untuk bukti saksi ditunggu tanggal 27 Desember sekaligus saksi dari pihak Mas Gunawan,” tutup Tora.