Kasasi Ditolak Mahkamah Agung, Rezky Aditya Ditetapkan Jadi Ayah Biologis dari Anak Wenny Ariani

Dok.Celebrithink

Pada Juni 2021 lalu, seorang wanita bernama Wenny Ariani sempat membuat heboh dengan mengatakan kalau memiliki seorang anak dari hasil hubungannya dengan pesinetron Rezky Aditya.

Tak mau dibilang asal bicara, Wenny dengan bukti-bukti yang sudah dikumpulkan mengajukan gugatan hak pengakuan anak di Pengadilan Negeri Tangerang pada Juni 2021.

Wenny ingin agar anaknya yang bernama Naira Kaemita Tarekat alias Kekey mendapat pengakuan dari ayah biologisnya, yakni Rezky Aditya.

Sayangnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Tangerang menolak gugatan Wenny pada Februari 2022 lalu. Alasannya karena majelis hakim bersifat pasif sehingga Wenny harus membuktikan gugatannya sendiri.

Lalu, pada Mei 2022 Wenny dan tim kuasa hukumnya mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Banten. Hasilnya sangat memuaskan, Rezky Aditya ditetapkan sebagai ayah biologis dari Kekey.

Foto: Instagram @wenny_kekey_real

Atas putusan tersebut, Rezky Aditya mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun pada Juni ini Mahkamah Agung mengeluarkan amar yang menolak kasasi dari suami Citra Kirana tersebut.

“Dia senang dan bersyukur karena setelah perjuangan panjang akhirnya ada hasil. Perjuangan selama ini tidak sia-sia,” ucap Ferry Aswan selaku kuasa hukum Wenny ditemui di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).

Wenny bersyukur akhirnya keadilan berpihak padanya setelah perjalanan panjang selama dua tahun akhirnya sang anak mendapatkan keadilan.

Populer video

Berita lainnya